PASURUAN, Radar Bromo – Dikembalikannya anggaran DAK fisik oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah, membuat sejumlah kegiatan bisa kembali digelar di daerah. Di Kota Pasuruan, bantuan RTLH bagi 127 KK kembali terbuka.
Kabid Perumahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan Budi Santoso menerangkan, sebanyak 127 KK direncanakan mendapat bantuan stimulan. Anggarannya bersumber dari DAK 2020. “Anggaran DAK yang sebelumnya sempat ditunda karena Covid sekarang bisa turun lagi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, anggaran bantuan itu tak berubah dari yang semula telah dialokasikan. Setiap penerima bantuan bakal mendapatkan Rp 17,5 juta. Dengan ketentuan, bantuan itu digunakan untuk membeli material dan membayar ongkos pekerja.
“Sekarang kami siapkan verifikasi data terhadap 127 bakal penerima itu. Kemungkinan dimulai pada Agustus,” tambah Budi.
Sebenarnya, kata Budi, pihaknya sudah memverifikasi ratusan bakal penerima itu awal tahun lalu. Tetapi, dengan adanya penundaan beberapa bulan kemarin, ia menilai perlunya verifikasi ulang.
“Karena sempat mundur dari jadwal semula, jadi kami perlu pastikan lagi apakah seluruh data yang diverifikasi kemarin memenuhi syarat semua,” terangnya.
Sementara itu, di Kabupaten Probolinggo, anggaran DAK fisik yang dikembalikan diperuntukkan sejumlah kegiatan. Yaitu, untuk sanitasi, air bersih, dan jalan. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina merinci sebagian kegiatan DAK yang dikembalikan.
Antara lain, DAK reguler dan DAK penugasan. Untuk DAK reguler terdiri atas kegiatan sanitasi Rp 4,5 miliar dan kegiatan perumahan permukiman Rp 2,2 miliar. Sedangkan untuk DAK Penugasan terdiri atas kegiatan pengadaan air minum Rp 2,6 miliar dan sanitasi Rp 2,2 miliar. Lalu, kegiatan irigasi Rp 8,2 miliar, pertanian Rp 1,6 miliar, dan IKM Rp 365 juta.
Selanjutnya, dikatakan Dewi, pihaknya akan segera memasukkan kegiatan fisik yang bersumber dari DAK dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2020 Kabupaten Probolinggo. Rencananya, PAK 2020 akan dibahas akhir bulan ini. Selanjutnya, OPD terkait diminta segera merealisasikan kegiatan fisik yang bersumber dari DAK tersebut.
”Pengembalian DAK fisik itu akan dimasukkan dalam pergeseran anggaran dan disahkan saat PAK 2020. Dengan waktu tahun anggaran yang tersisa, diharapkan bisa menyerap DAK tersebut,” harapnya.
Di Kabupaten Pasuruan, pengembalian DAK fisik sebesar Rp 54.567.501.000 membuat sejumlah kegiatan juga bisa kembali dilakukan. Namun, ada juga yang tidak bisa dilakukan.
Berdasarkan penjelasan Plt Sekda Kabupaten Pasuruan Misbah Zunib, awalnya Pemkab mendapatkan jatah DAK fisik untuk 2020 sebesar Rp 79 miliar. Anggaran itu kemudian di-pending atau direalokasi. Setelah itu, pemerintah pusat memutuskan untuk mengembalikan anggaran DAK fisik.
“Pemerintah pusat memang memutuskan mengembalikan anggaran DAK fisik. Namun, setelah dikembalikan oleh pemerintah pusat, Pemkab Pasuruan hanya mendapatkan Rp 54 miliar,” tuturnya.
Karena nilainya lebih kecil, maka konsekuensinya ada kegiatan yang tidak lagi bisa dilaksanakan. Ada juga yang tetap bisa dilaksanakan, namun dengan anggaran yang lebih kecil.
Total ada enam OPD yang bisa menggelar lagi sejumlah kegiatan karena pengembalian anggaran DAK fisik ini. Yaitu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan. Lalu, Dinas Pariwisata, Dinas PU Binar Marga.
Namun, tidak semua kegiatan di tujuh OPD itu bisa digelar seperti semula. Di Dinas Perkim, kegiatan sanitasi tidak bisa dilakukan. Yang bisa dilakukan yaitu pipanisasi Umbulan. Namun, anggarannya bekurang. Awalnya sebesar Rp 35.865.541.000, saat ini menjadi Rp 34.865.541.000.
Lalu di Dinas PU Bina Marga, kegiatan keselamatan jalan tidak bisa dilaksanakan. Yang bisa dilaksanakan yaitu kegiatan untuk jalan. Namun, nilainya jauh berkurang. Awalnya Rp 17.247.267.000, saat ini menjadi Rp 5.247.267.000.
Kegiatan proyek jaringan irigasi di Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang tidak berubah nilainya. Yaitu Rp 7.885.404.000. Sebaliknya, kegiatan fisik di DLH ditiadakan. Nilainya mencapai Rp 4.617.079.000.
Lalu, kegiatan fisik di Dinas Pertanian juga dikurangi. Awalnya Rp 3.004.334.000, saat ini hanya Rp 981 juta. Hal serupa terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan. Awalnya, ada kegiatan fisik senilai Rp 735.380.000. Namun, kini menjadi Rp 502.880.000. Lalu di Dinas Pariwisata, kegiatan fisik juga dikurangi walaupun tidak banyak. Awalnya Rp 5.555.945.000, setelah anggaran DAK fisik dikembalikan menjadi Rp 5.085.409.000. (tom/mas/one/hn)