“Kasus perselingkuhan. Jadi setelah tiga tahun menjalani sanksi, pangkatnya kembali lagi,” bebernya.
Di samping itu, pemkot juga memberi sanksi kepada lima PNS yang melanggar disiplin. Mulai dari pelanggaran ringan yang disanksi teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas dari pimpinan. Lalu pelanggaran sedang yang antara lain sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama rentang waktu tertentu. (tom/fun)