PASURUAN, Radar Bromo – Pemerintah tak pernah mentolerir abdi negara yang melanggar disiplin PNS. Di Kota Pasuruan, sudah ada sembilan PNS yang disanksi selama 2021 ini. Tiga di antaranya bahkan harus melepas seragam dinasnya.
Mereka yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Oleh sebab itu, sanksi yang diberikan juga berat. Hal itu merupakan konsekuensi yang mesti diterima. Dengan begitu, diharapkan semua PNS bisa bekerja secara profesional. Serta mematuhi apa saja yang ditetapkan sebagai ketentuan disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan Supriyanto menguraikan beberapa alasan sehingga pemkot memecat tiga PNS-nya tahun ini. Pertama, ialah PNS yang terjerat kasus korupsi terkait proyek SDN Gentong yang ambruk 2019 lalu. “Karena ranahnya tindak pidana korupsi, maka diberhentikan tidak dengan hormat,” katanya.
Yang kedua ialah PNS yang sebelumnya berdinas di Satpol PP. PNS tersebut juga tersandung kasus hukum. Dia dipecat karena pengadilan memutusnya bersalah dalam kasus narkoba. Sedangkan yang ketiga, PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Karena tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari kumulatif,” kata Supriyanto.
Dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS saja, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, sudah bisa dilakukan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari kerja atau lebih.
Selain tiga tersebut, lanjut Supriyanto, ada juga seorang PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya saja, sanksi yang diberikan tidak sampai pada pemecatan. PNS tersebut hanya disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.