PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pasuruan dipadamkan. Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan langkah ini bertujuan mengurangi mobilitas warga. Kebijakan ini rutin dievaluasi.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat menjelaskan, pemadaman PJU dilakukan sejak Minggu malam (11/7). Awalnya, PJU yang dipadamkan 29 titik. Namun, jumlah ini ditambah pada Senin malam (12/7) menjadi 34 titik. Lokasinya di seluruh ruas jalan perkotaan.
Misalnya, Alun-alun Kota Pasuruan, Jalan Niaga, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Gajah Mada, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pahlawan, hingga Jalan Wahidin. Kebijakan itu akan dilakukan hingga PPKM darurat berakhir. Tujuannya, mengurangi mobilitas masyarakat Kota Pasuruan selama PPKM berlangsung. Diharapkan, masyarakat tidak keluyuran dan memilih tinggal di rumah.
”Pemadaman dilakukan sejak pukul 20.00 hingga 23.00. Akan terus dievaluasi sesuai kondisi terkini,” ungkapnya.
Warga Perum Tambakyudan, Kelurahan Kebonagung, Eli Fitria mengaku keberatan dengan kebijakan pemadaman listrik itu. Sebab, rumah yang berada di jalan utama menjadi gelap. Bisa rawan kejahatan. ”Seharusnya PPKM tanpa harus memadamkan listrik,” ungkapnya.
Hal senada diutarakan oleh Arif Setiawan, warga Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugulkidul. Dia mengeluh pemadaman ini berdampak pada usaha jasa clothing miliknya di wilayah Kebonagung. Sebab, tokonya mengandalkan listrik untuk lampu display dan AC. Usahanya pun harus tutup. (riz/far)