BANGIL, Radar Bromo – Seorang bocah asal Kecamatan Sukorejo, diduga menjadi korban “human trafficking” oleh tetangganya sendiri. Ia dijual untuk bisa melayani om-om asal Surabaya. Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan.
Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan, Daniel Effendi menguraikan, kasus dugaan persetubuhan anak dan trafficking itu, menimpa korban, Selasa (8/6). Ketika itu, Melati, 9, asal Sukorejo, bertemu dengan LN, 17, yang tak lain tetangganya.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD tersebut, dibujuk untuk ikut dengan perempuan yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA tersebut. Melati yang dijanjikan mendapat kesenangan itu patuh. Tanpa curiga, bocah malang itupun menuruti kemauannya.
“Mereka kemudian bertemu dengan ED, 20 seorang lelaki yang merupakan pacar dari HR, 16. Mereka semua masih satu desa,” kata Daniel.
Ketiganya kemudian mengajak korban ke Taman Dayu Pandaan. Mereka naik angkot dari Sukorejo menuju Pandaan. Hingga sampai di Taman Dayu, mereka sudah ditunggu oleh om-om bermobil.
Selanjutnya, mereka berangkat ke Tretes, Kelurahan/Kecamatan Prigen, untuk menyewa sebuah vila. Di sana, ED dan HR, memilih ngamar. Sementara, korban diajak nyanyi-nyanyi sembari dicekoki miras oleh LN dan Om-om yang disebut dari Surabaya itu.
Korban yang mabuk, kemudian diseret ke kamar oleh Om-om tersebut. Di situlah, bocah malang itu kemudian disetubuhi. “Mereka ke vila sekitar pukul 14.00. Di situlah, korban kemudian disetubuhi,” jelasnya.
Begitu puas, korban kemudian ditinggal oleh om-om tersebut. Begitu juga dengan teman-temannya. Mereka ditinggal di vila yang sama. “Mereka pulang diantar oleh penjaga vila,” sambungnya.
Orang tua korban yang mendapati anaknya pulang dalam keadaan mabuk, tak terima. Setelah disuruh cerita, korban buka suara. Pihak keluarga, kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.
Laporan itu dilayangkan Kamis (10/6). Menurut Daniel, kasus ini bukan hanya persetubuhan anak. Ada indikasi trafficking. Karena, om-om tersebut telah membayar Rp 1 juta kepada LN dan dua rekannya untuk bisa menyetubuhi korban.
Sementara, korban mendapatkan Rp 200 ribu dari kejahatan tersebut. “Kami minta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini. Bukan hanya persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga indikasi trafficking,” ulasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Aiptu Nidhom mengungkapkan, laporan tersebut memang sudah masuk. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Beberapa orang yang berkaitan telah diperiksa. “Masih kami selidiki,” tandasnya. (one/fun)