PASURUAN, Radar Bromo – Para pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota harus benar-benar taat aturan lalu lintas. Ini jika mereka tidak mau kena tilang. Pasalnya, Satlantas Polres Pasuruan Kota telah mengoperasikan Integrated Node Capture Attitude Record (Incar) dan aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP).
Kendaraan ini merupakan peralatan khusus pengembangan dari ETLE. Memang dibuat untuk membantu tugas kepolisian khususnya di bidang lalu lintas.
Aipda Breni Raharjo, Ps Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota menjelaskan, Incar merupakan kendaraan tilang. Ini serupa dengan electronic traffic law enforcement (Etle). Dalam kendaraan Incar ini, dilengkapi kamera mutakhir yang bisa merekam secara real time.
“Dapat merekam terkait kepatuhan tata tertib lalu lintas. Kalau melanggar maka akan kami kirim surat ke alamat yang ada sesuai data di regident dan data Dukcapil,“ katanya.
Ia menambahkan, berkas pelanggaran pelanggar dikirim melalui Kantor Pos. Breni mengatakan, mulai kemarin telah diaktifkan. Pihaknya juga sebelumnya sudah mengumumkan melalui media terkait ini. “Penerapan mobil Incar sudah kami informasikan sejak sebulan yang lalu,” terangnya.
Mobil ini akan keliling 24 jam. Tujuannya agar lebih tertub berlalu lintas. Sebenarnya, rencana awal akan dimulai tanggal 1 Mei lalu. Karena masih lebaran maka baru bisa dimulai kemarin.
“Mobile Incar Patroli selama 2 jam mulai dr Jalan Balai Kota–Jalan Soekarno Hatta-Jalan KH Wakhid Hasyim–Jalan Panglima Sudirman– Jalan KH. Achmad Dahlan – Jalan Raya Pleret – Jalan Raya Warungdowo berhasil mengcapture sebanyak 498 pelanggaran lalu lintas hari ini,” ujarnya.