PASURUAN, Radar Bromo-Perpanjangan asimilasi juga bakal dilakukan di Lapas IIB Pasuruan. Kasi Binadik Wenda Indra Bachtiar menjelaskan, Â Perpanjangan program asimilasi itu sudah disosialisasikan pada napi di tempatnya.
Program ini diberikan bagi napi yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Selain beberapa persyaratan lain, seperti memiliki catatan kelakuan baik serta mampu menunjukkan penurunan risiko perilaku.
Wenda pun berpesan kepada narapidana yang nantinya memenuhi syarat program asimilasi agar tertib melaksanakan asimilasi. Juga bisa mengikuti pembimbingan dari petugas Bapas dengan baik.
Tahun lalu, menurutnya, ada 239 napi yang mendapat asimilasi di rumah. Sementara total ada 603 narapidana yang keluar.  Di antara jumlah tersebut, ada yang bebas karena memang masa pidananya sudah berakhir. Ada juga yang cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, hingga asimilasi di rumah.  (tom/hn)