PASURUAN, Radar Bromo- Semakin banyak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan yang bisa kembali berkumpul bersama keluarga lebih awal. Pada awal 2022, ada 12 warga binaan yang mendapatkan asimilasi perdana.
Kasubsi Registrasi Bimkemas Lapas Kelas IIB Pasuruan Marwan Andrianto mengatakan, belasan warga binaan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan asimilasi. Sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 43/2021. “Sehingga bisa mengajukan hak asimilasi sebagaimana program Kemenkum HAM dalam menanggulangi Covid-19,” ujarnya.
Ada beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah. Di antaranya, sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan berkelakuan baik. Serta, tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99/2012. Seperti, pelaku kejahatan luar biasa, seperti narkoba, korupsi, dan terorisme. “Serta, tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin),” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, pemberian asimilasi diproses sesuai ketentuan. Pihaknya juga terus mendata warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi. “Program asimilasi ini tidak ada biaya sama sekali, gratis,” ujarnya.
Meski mendapatkan asimilasi di rumah, kata Yhoga, bukan berarti belasan narapidana tersebut sudah dinyatakan bebas murni. Selama menjalani asimilasi, mereka tetap dipantau oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan. “Mereka juga tetap wajib lapor secara rutin,” jelasnya.
Bulan ini, baru 12 orang yang mendapatkan asimilasi. Masih jauh lebih sedikit dibanding tahun kemarin yang mencapai 84 orang. Yhoga berharap, para penerima asimilasi dapat mematuhi aturan terkait program asimilasi di rumah. (tom/rud)