24.9 C
Probolinggo
Monday, June 5, 2023

Ancam Bongkar Paksa Lapak PKL yang Jualan di Drainase-Trotoar

PASURUAN, Radar Bromo– Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pasuruan, terus dilakukan. Terutama mereka yang berjualan di tempat terlarang. Kini, ada sejumlah PKL yang diminta membongkar lapaknya. Bila tidak, petugas yang akan turun.

Sejatinya, Pemkot Pasuruan tak melarang mereka mengais rezeki. Hanya saja ada area yang tidak boleh ditempati untuk berjualan. Selama ini masih banyak yang melanggar. Karenanya, hampir setiap hari anggota Satpol PP menyisir jalan-jalan perkotaan. Agar kawasan perkotaan bisa lebih tertib.

“Kami tidak melarang mereka berjualan. Tetapi, ada perda (peraturan daerah) yang mengatur agar kondisinya tertib,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi, Kamis (13/1).

Dalam Perda Nomor 2/2013, kata Fadholi, diatur beberapa area terlarang bagi PKL. Di antaranya, di trotoar atau jalur pedestrian, bahu jalan, dan tempat-tempat umum. Kecuali, sudah mendapat izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan.

Baca Juga:  Ciduk Anjal saat Mengamen, Kebanyakan Warga Kota Pasuruan

Namun, kata Fadholi, ada beberapa kawasan yang diperbolehkan dijadikan tempat berjualan. “Seperti di kawasan GOR, Jalan Hayam Wuruk, dan termasuk di alun-alun. Itu kan boleh kalau sore. Karena sudah diizinkan,” ujarnya.

Tetapi, tidak semua PKL mengikuti ketentuan area berjualan. Terbukti, dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya mendapati banyak PKL yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan. Seperti di Jalan Jawa, Jalan Erlangga, dan Jalan Raden Patah.

Ia mengaku sudah mengimbau para PKL di tiga kawasan itu untuk tidak berjualan di area terlarang.  “Kami lakukan pendekatan. Kami panggil dan buat surat pernyataan,” katanya.

Pihaknya sengaja tidak langsung mengambil tindakan terhadap para PKL tersebut. Meski jelas melanggar perda. Satpol PP mengedepankan upaya persuasif. Sekitar 30 PKL itu diminta membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri lapaknya. “Itu lebih efektif. Sekarang sudah tertib semua,” katanya.

Baca Juga:  Belum Dapat Lahan yang Pas, Pemkot Urung Relokasi PKL

Satpol PP juga mendatangi empat PKL yang berjualan di atas drainase di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo. Kata Fadholi, mereka diperlakukan sama dengan puluhan PKL sebelumnya. “Kami beri waktu 10 hari. Jika tidak dibongkar sendiri, petugas yang turun,” ujarnya. (tom/rud)

PASURUAN, Radar Bromo– Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pasuruan, terus dilakukan. Terutama mereka yang berjualan di tempat terlarang. Kini, ada sejumlah PKL yang diminta membongkar lapaknya. Bila tidak, petugas yang akan turun.

Sejatinya, Pemkot Pasuruan tak melarang mereka mengais rezeki. Hanya saja ada area yang tidak boleh ditempati untuk berjualan. Selama ini masih banyak yang melanggar. Karenanya, hampir setiap hari anggota Satpol PP menyisir jalan-jalan perkotaan. Agar kawasan perkotaan bisa lebih tertib.

“Kami tidak melarang mereka berjualan. Tetapi, ada perda (peraturan daerah) yang mengatur agar kondisinya tertib,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi, Kamis (13/1).

Dalam Perda Nomor 2/2013, kata Fadholi, diatur beberapa area terlarang bagi PKL. Di antaranya, di trotoar atau jalur pedestrian, bahu jalan, dan tempat-tempat umum. Kecuali, sudah mendapat izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan.

Baca Juga:  Sehari Amankan 3 Remaja Mabuk, Ada yang Cewek Lho

Namun, kata Fadholi, ada beberapa kawasan yang diperbolehkan dijadikan tempat berjualan. “Seperti di kawasan GOR, Jalan Hayam Wuruk, dan termasuk di alun-alun. Itu kan boleh kalau sore. Karena sudah diizinkan,” ujarnya.

Tetapi, tidak semua PKL mengikuti ketentuan area berjualan. Terbukti, dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya mendapati banyak PKL yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan. Seperti di Jalan Jawa, Jalan Erlangga, dan Jalan Raden Patah.

Ia mengaku sudah mengimbau para PKL di tiga kawasan itu untuk tidak berjualan di area terlarang.  “Kami lakukan pendekatan. Kami panggil dan buat surat pernyataan,” katanya.

Pihaknya sengaja tidak langsung mengambil tindakan terhadap para PKL tersebut. Meski jelas melanggar perda. Satpol PP mengedepankan upaya persuasif. Sekitar 30 PKL itu diminta membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri lapaknya. “Itu lebih efektif. Sekarang sudah tertib semua,” katanya.

Baca Juga:  Sejam Jaring 28 Pelanggar Protokoler Kesehatan di Fasum

Satpol PP juga mendatangi empat PKL yang berjualan di atas drainase di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo. Kata Fadholi, mereka diperlakukan sama dengan puluhan PKL sebelumnya. “Kami beri waktu 10 hari. Jika tidak dibongkar sendiri, petugas yang turun,” ujarnya. (tom/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru