PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Kalender tahun 2020 tinggal menyisakan beberapa hari lagi. Sampai saat ini, draft Rancangan APBD 2021 Kota Pasuruan masih belum disahkan. Draft APBD sejauh ini masih dalam pembahasan di DPRD Kota Pasuruan.
Walau masih dibahas, dewan menyebut saat ini pembahasan sudah separo jalan. DPRD optimistis keterlambatan ini tidak akan mengganggu program tahun depan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Abdullah Junaedi mengungkapkan, pembahasan draft APBD 2021 saat ini sudah tahap pemandangan masing masing fraksi. Ditargetkan Senin (14/12), pihaknya sudah melaksanakan paripurna ketiga berupa jawaban dari wali kota Pasuruan. Jika berjalan lancar, akhir pekan depan, draft APBD ini sudah masuk ke Provinsi untuk dievaluasi.
Pihaknya optimistis, draft APBD 2021 bisa rampung pada pekan ketiga bulan ini. Apalagi evaluasi Gubernur tidak akan memakan waktu lama. Sebab, selama ini evaluasi hanya seputar pokoknya saja, seperti dana pendidikan, dana kesehatan atau dana hibah. Sementara untuk proyek fisik tidak dibahas secara mendatail. Karena itu, program tahun depan diyakini tidak akan terganggu.
Menurutnya ketepatan pembahasan APBD itu sepenuhnya bergantung pada pihak eksekutif. Untuk draft APBD 2021 sendiri, dewan baru menerima nya pada pertengahan November. Selama ini pihaknya memang mendorong agar pembahasan bisa tepat waktu, namun sisanya bergantung dari eksekutif.
“Cuma Insyaallah bisa selesai pekan ini. Setelah kami menerima jawaban dari wali kota, maka jumat depan (18/12) draft sudah bisa disahkan untuk selanjutnya dievaluasi gubernur,” ungkap Jun-sapaannya-.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat menjelaskan alasan kurang cepatnya penyelesaian pembahasan APBD kali ini dikarenakan adanya perubahan regulasi yg harus dilaksanakan.
Pemkot harus menyesuaikan APBD tahun 2021 dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
“Selain itu kami juga sempat terkendala adanya keterbatasan dan ketersediaan data dan informasi serta proses pengolahan data dengan sistem informasi yg dikelola oleh pemerintah pusat membutuhkan waktu yang cukup lama,” sebut Kokoh. (riz/fun)