PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Betapa bandelnya sebagian warga Kota Pasuruan dalam mematuhi aturan parkir. Sudah sekitar 60 pengendara yang terpaksa ditilang karena parkir seenaknya. Sudah ada rambu, tetap dilanggar juga.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo menyebutkan, Januari hingga 10 Juni atau 5,5 bulan, petugas telah menilang 60 pengendara yang bandel parkir sembarangan. Penilangan dilakukan pada kendaraan yang parkir di sisi barat alun-alun. Sebab, lokasi ini bukan areal parkir.
”Baik yang parkir di bahu jalan maupun di atas trotoar,” katanya.
Sanksi tilang dijatuhkan karena para pengendara itu benar-benar bandel. Tidak hanya pengendara sepeda motor. Sopir mobil pun melakukannya. Diperingatkan berkali-kali masih juga melanggar. Padahal, imbauan sering disampaikan.
Rambu-rambu juga telah jelas terpasang di perempatan Kumala sampai Jalan Nusantara atau Jalan Wahid Hasyim. Sampai-sampai Satlantas Polres Pasuruan Kota dan Dishub Kota Pasuruan memasang water barrier di kawasan tersebut.
Saat ditegur, alasan pengendara macam-macam. Mengaku tidak tahu. Atau, cuma parkir sebentar untuk membeli sesuatu. ”Ke depannya sosialisasi dan penindakan akan lebih masif dilakukan,” tegas Breni. (riz/far)