23.7 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Terdakwa Korupsi SDN Gentong Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

PASURUAN, Radar Bromo – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi gedung SDN Gentong Kota Pasuruan sampai pada agenda tuntutan. Mochammad Rizal terdakwa kasus ini dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Senin (11/1), sidang pembacaan tuntutan digelar di PN Tipikor Surabaya secara virtual. Sementara terdakwa mengikuti jalannya sidang di Lapas IIB Pasuruan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Widodo Pamudji menguraikan sejumlah fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan. Mulai dari keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, petunjuk, dan barang bukti.

Widodo juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa dalam perkara itu. Hal yang memberatkan bagi terdakwa menurutnya, terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sementara hal yang meringankan yaitu, selama berjalannya persidangan terdakwa berperilaku sopan. “Menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 65 juta pada proses penuntutan,” kata Widodo.

Baca Juga:  Tiga Jam, Gelar 8 Sidang Online di PN Pasuruan

Pihaknya lantas meminta majelis hakim yang menangani perkara itu agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan. JPU pun menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

“Kemudian denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Widodo.

Di samping itu, terdakwa juga dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta. Sebab, kerugian negara berdasarkan temuan BPKP senilai Rp 85 juta. Sedangkan terdakwa mengembalikan Rp 65 juta, sehingga kerugian negara tersisa Rp 20 juta.

“Apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” terang Widodo.

Baca Juga:  Sabar, Honor GTT di Kota Pasuruan Tahun Depan Stagnan

Terdakwa Mochammad Rizal merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, saat proyek rehabilitasi gedung sekolah berlangsung pada 2012. Dalam kasus itu, ia didakwa telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Sehingga, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 85 juta berdasarkan perhitungan BPKP.

Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 3 jo 18 ayat 1 huruf d UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa melanggar pasal 9 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tom/hn/fun)

PASURUAN, Radar Bromo – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi gedung SDN Gentong Kota Pasuruan sampai pada agenda tuntutan. Mochammad Rizal terdakwa kasus ini dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Senin (11/1), sidang pembacaan tuntutan digelar di PN Tipikor Surabaya secara virtual. Sementara terdakwa mengikuti jalannya sidang di Lapas IIB Pasuruan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Widodo Pamudji menguraikan sejumlah fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan. Mulai dari keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, petunjuk, dan barang bukti.

Widodo juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa dalam perkara itu. Hal yang memberatkan bagi terdakwa menurutnya, terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sementara hal yang meringankan yaitu, selama berjalannya persidangan terdakwa berperilaku sopan. “Menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 65 juta pada proses penuntutan,” kata Widodo.

Baca Juga:  Pencegahan Kasus Narkoba Perlu Lebih Serius, Harus ke Sekolah-Sekolah

Pihaknya lantas meminta majelis hakim yang menangani perkara itu agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan. JPU pun menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

“Kemudian denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Widodo.

Di samping itu, terdakwa juga dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta. Sebab, kerugian negara berdasarkan temuan BPKP senilai Rp 85 juta. Sedangkan terdakwa mengembalikan Rp 65 juta, sehingga kerugian negara tersisa Rp 20 juta.

“Apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” terang Widodo.

Baca Juga:  Tiga Jam, Gelar 8 Sidang Online di PN Pasuruan

Terdakwa Mochammad Rizal merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, saat proyek rehabilitasi gedung sekolah berlangsung pada 2012. Dalam kasus itu, ia didakwa telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Sehingga, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 85 juta berdasarkan perhitungan BPKP.

Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 3 jo 18 ayat 1 huruf d UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa melanggar pasal 9 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tom/hn/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru