PASURUAN, Radar Bromo – Belasan ribu warga Kabupaten Pasuruan belum memiliki kartu tanda penduduk (E-KTP). Mereka adalah warga yang baru menginjak usia wajib KTP, 17 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Kependudukan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan Tectona Jati mengatakan, warga wajib KTP tahun ini mencapai sekitar 1.199.555. Jumlahnya setiap tahun memang meningkat. Sebab, ada tambahan warga yang masuk usia KTP.
“Karena itu, kami terus berusaha melakukan perekaman,” katanya.
Menurut Tecto, Dispendukcapil telah menetapkan wajib KTP. Tidak semua warga yang belum memiliki e-KTP dijadikan target. Hanya sekitar 99,7 persen atau sekitar 1.195.956 jiwa.
“Tidak semua. Kami tahun ini menarget sekitar 1.195.956 jiwa,” ungkapnya.
Berdasar data Dispenducapil, dari target tersebut, yang telah memiliki e-KTP 1.186.774 jiwa. Artinya, yang belum melakukan perekaman tinggal belasan ribuan jiwa. Tepatnya, 12.599 jiwa. Dispendukcapil terus memaksimalkan pelayanan. Baik itu di Graha Pelayanan Publik (GPP) hingga layanan di 24 kecamatan. (sid/far)