”Sebab, setelah didata, ada 65 pedagang yang berjualan di sepanjang akses jalan pasar. Kemudian, 10 pedagang menempati lapak di pinggir jalan menuju Stasiun Pasuruan,” katanya.
Dia menerangkan, relokasi perlu dilakukan lantaran Pasar Besar akan segera direvitalisasi. Proyek dengan nilai kontrak Rp 3 miliar itu akan menyentuh beberapa bangunan pasar. Meliputi pembangunan depo sampah, perbaikan drainase, dan los ikan.
”Maka dari itu, selain revitalisasi, pemerintah juga berencana melakukan penataan terhadap pedagang yang selama ini berjualan di kawasan luar pasar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Slamet Riyadi menyampaikan, relokasi pedagang terpaksa ditunda. Dia tak memungkiri bahwa ada sebagian pedagang yang keberatan direlokasi. Meskipun rencana tersebut sebenarnya sudah disosialisasikan jauh hari sebelumnya.
”Ada pro-kontra yang memang perlu proses untuk mencapai kesepakatan bersama. Kami ikuti sembari menunggu petunjuk dari pimpinan untuk langkah lebih lanjut,” bebernya.
Hanya Sosialisasi pada Perwakilan
Pro-kontra rencana relokasi pedagang Pasar Besar Kota Pasuruan menuai perhatian banyak pihak. Pedagang mengadukan masalah tersebut ke lembaga perlindungan konsumen (LPK) hingga DPRD kota setempat. Mereka berharap ada jalan tengah sehingga relokasi tidak merugikan pedagang.