PASURUAN, Radar Bromo – Ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang sedang menjalani hukuman pidana. Sebab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kembali memperpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana. Hal itu masih bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di hotel prodeo.
Kepala Lapas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto menyampaikan ketentuan itu dituangkan dalam Permenkumham Nomor 43/2021 sebagai pengganti Permenkumham sebelumnya. Aturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Perpanjangan tersebut bersifat mendesak guna pencegahan dan penanggulanan penyebaran penularan Covid-19 pada Lapas, Rutan maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” kata Yhoga.
Adapun perubahan dalam peraturan terbaru itu, sekaligus memberi kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan hak integrasi dan asimilasi. Bila semula hanya berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022. Lebih lanjut, Yhoga juga membeberkan sejumlah ketentuan yang diperbarui.
“Di antaranya terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan,” ujarnya.