26.7 C
Probolinggo
Saturday, June 3, 2023

Pemkot Pasuruan Ajukan Empat Draf Raperda, Apa Saja ?

PASURUAN, Radar Bromo – Pemkot Pasuruan kembali mengajukan beberapa draf rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas di DPRD tahun ini. Ada empat draf yang sudah diajukan dan nantinya bakal dibahas oleh Pansus sebelum disahkan. Salah satunya ialah berkaitan dengan RPJMD 2021-2026.

“Kami tahu pada 100 hari pertama saya dan Mas Adi, target untuk meraih kembali opini WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah terpenuhi. Dan pada 100 hari kedua ini juga ada beberapa yang jadi prioritas kami, diantaranya adalah rampungnya RPJMD,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf saat Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda, Sabtu (7/8) malam.

Dia menyinggung beberapa hal yang menunjukkan kondisi eksisting Kota Pasuruan dalam beberapa waktu terakhir. Pertama, mengenai pertumbuhan ekonomi pada 2020 yang terkontraksi sebesar 4,33 persen akibat pandemi Covid-19. Sehingga menempatkan Kota Pasuruan pada urutan keenam terendah dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Baca Juga:  Saat Masa Tua, Kaum Lansia Harus Tetap Bahagia

“Pada 2020, masyarakat miskin juga bertambah 480 jiwa dengan persentase sebesar 6,6 persen dari total penduduk kota,” kata Gus Ipul.

Selain draf Raperda RPJMD 2021-2026, Pemkot Pasuruan juga mengajukan tiga draf lain. yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6/2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8/2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2/2014 tentang Rumah Susun Sederhana Sewa. (tom/fun)

PASURUAN, Radar Bromo – Pemkot Pasuruan kembali mengajukan beberapa draf rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas di DPRD tahun ini. Ada empat draf yang sudah diajukan dan nantinya bakal dibahas oleh Pansus sebelum disahkan. Salah satunya ialah berkaitan dengan RPJMD 2021-2026.

“Kami tahu pada 100 hari pertama saya dan Mas Adi, target untuk meraih kembali opini WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah terpenuhi. Dan pada 100 hari kedua ini juga ada beberapa yang jadi prioritas kami, diantaranya adalah rampungnya RPJMD,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf saat Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda, Sabtu (7/8) malam.

Dia menyinggung beberapa hal yang menunjukkan kondisi eksisting Kota Pasuruan dalam beberapa waktu terakhir. Pertama, mengenai pertumbuhan ekonomi pada 2020 yang terkontraksi sebesar 4,33 persen akibat pandemi Covid-19. Sehingga menempatkan Kota Pasuruan pada urutan keenam terendah dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Baca Juga:  Inspiring City Pasuruan Jadi Ikon Baru Kota Pasuruan

“Pada 2020, masyarakat miskin juga bertambah 480 jiwa dengan persentase sebesar 6,6 persen dari total penduduk kota,” kata Gus Ipul.

Selain draf Raperda RPJMD 2021-2026, Pemkot Pasuruan juga mengajukan tiga draf lain. yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6/2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8/2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2/2014 tentang Rumah Susun Sederhana Sewa. (tom/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru