PASURUAN, Radar Bromo – Rencana Pemkot Pasuruan menaikkan tarif retribusi parkir berlangganan di Kota Pasuruan belum berjalan. Memang kebijakan itu sudah dituangkan dalam peraturan wali kota. Namun, sampai saat ini, pemilik kendaraan bermotor masih dikenakan tarif lama.
Tarif baru parkir berlangganan itu akan diterapkan setelah melalui pembahasan dengan Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur. Sebab, pembayaran retribusi dilakukan di Kantor Samsat. Sehingga, kesepakatan menaikkan tarif harus melalui persetujuan lintas instansi.
”Kami masih atur skema yang paling baik supaya kenaikan ini tidak menimbulkan dampak di masyarakat,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Agus Wibowo dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tetapi, menurut Agus, kenaikan tarif retribusi parkir merupakan kebijakan yang tidak mungkin dibatalkan. Sebab, besaran tarif retribusi sudah cukup lama tidak dinaikkan. Tepatnya sejak 2011. Sehingga pundi-pundi pendapatan daerah selama ini belum cukup signifikan.
”Kami juga akan tidak serta-merta hanya menaikkan tarif retribusi, tetapi tentu akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan parkir,” ungkapnya.
Rencana kenaikan tarif retribusi parkir sebelumnya tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 84/2022. Perwali tersebut mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 35/2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
”Saat ini dalam pembahasan dengan Bapenda Provinsi dan Samsat terkait dengan angka final yang akan diberlakukan. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama,” ungkapnya.