Kab Pasuruan Level 2, Anak 12 Tahun Boleh ke Tempat Perbelanjaan
Ilustrasi
PASURUAN, Radar Bromo – Capaian PPKM Level 2 di Kabupaten Pasuruan diikuti beberapa kelonggaran. Di antaranya, anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk tempat umum, seperti bioskop dan pusat perbelanjaan. Syaratnya, harus ditemani orang tua.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Saifudin Ahmad mengatakan, dalam perpanjangan PPKM, daerahnya telah masuk level 2. Itu terjadi karena capaian vaksinasi umum dan lansia sudah mencapai batas minimum.
Dari situ, ada beberapa aturan yang dilonggarkan. Salah satunya, bioskop diperbolehkan buka dengan catatan harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat. Tujuannya, meminimalkan kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Ilustrasi
“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. Juga wajib mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung 70 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
“Tidak boleh dia masuk sendiri,” ungkapnya.
PASURUAN, Radar Bromo – Capaian PPKM Level 2 di Kabupaten Pasuruan diikuti beberapa kelonggaran. Di antaranya, anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk tempat umum, seperti bioskop dan pusat perbelanjaan. Syaratnya, harus ditemani orang tua.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Saifudin Ahmad mengatakan, dalam perpanjangan PPKM, daerahnya telah masuk level 2. Itu terjadi karena capaian vaksinasi umum dan lansia sudah mencapai batas minimum.
Dari situ, ada beberapa aturan yang dilonggarkan. Salah satunya, bioskop diperbolehkan buka dengan catatan harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat. Tujuannya, meminimalkan kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Ilustrasi
“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. Juga wajib mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung 70 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.