29.8 C
Probolinggo
Tuesday, May 30, 2023

Kab Pasuruan Level 2, Anak 12 Tahun Boleh ke Tempat Perbelanjaan

PASURUAN, Radar Bromo – Capaian PPKM Level 2 di Kabupaten Pasuruan diikuti beberapa kelonggaran. Di antaranya, anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk tempat umum, seperti bioskop dan pusat perbelanjaan. Syaratnya, harus ditemani orang tua.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Saifudin Ahmad mengatakan, dalam perpanjangan PPKM, daerahnya telah masuk level 2. Itu terjadi karena capaian vaksinasi umum dan lansia sudah mencapai batas minimum.

Dari situ, ada beberapa aturan yang dilonggarkan. Salah satunya, bioskop diperbolehkan buka dengan catatan harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat. Tujuannya, meminimalkan kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Ilustrasi

“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. Juga wajib mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga:  Target Retribusi Bidang Metrologi Capai Rp 553 Juta Sepanjang 2018

Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung 70 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

“Tidak boleh dia masuk sendiri,” ungkapnya.

PASURUAN, Radar Bromo – Capaian PPKM Level 2 di Kabupaten Pasuruan diikuti beberapa kelonggaran. Di antaranya, anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk tempat umum, seperti bioskop dan pusat perbelanjaan. Syaratnya, harus ditemani orang tua.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Saifudin Ahmad mengatakan, dalam perpanjangan PPKM, daerahnya telah masuk level 2. Itu terjadi karena capaian vaksinasi umum dan lansia sudah mencapai batas minimum.

Dari situ, ada beberapa aturan yang dilonggarkan. Salah satunya, bioskop diperbolehkan buka dengan catatan harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat. Tujuannya, meminimalkan kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Ilustrasi

“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. Juga wajib mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga:  Wisata Murah Meriah Diserbu Pengunjung saat Liburan

Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung 70 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

“Tidak boleh dia masuk sendiri,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru