PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Pemkot Pasuruan belum mengambil keputusan terkait pegawainya yang terjerat kasus korupsi proyek rehabilitasi SDN Gentong. Sejauh ini, pemerintah masih menunggu salinan putusan dari pengadilan yang memutus perkara Muhammad Rizal tersebut.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan, Yudie Andi Prasetya tak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai status kepegawaian Rizal. Pihaknya baru akan bersikap apabila sudah menerima salinan putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam hal ini Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Belum bisa (menanggapi). Kami masih menunggu salinan putusan sebagai dasarnya,” kata Yudie.
Menurut dia, salinan putusan pengadilan diperlukan sebagai landasan hukum bagi Pemkot dalam mengambil keputusan selanjutnya. Karena itu, pihaknya akan melihat amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rizal terlebih dahulu. Baru kemudian Pemkot akan menentukan keputusan lebih jauh.
Termasuk kemungkinan besar soal pemecatan sebagai PNS lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Yudie menyebut, keputusan mengenai hal itu harus memiliki dasar hukum yang kuat. Yakni salinan putusan pengadilan.
ASN Pemkot yang Jadi Terdakwa Korupsi SDN Gentong Divonis 1 Tahun
Sampai saat ini, Pemkot baru memberhentikan sementara Rizal dari jabatan sebelumnya di RSUD dr R Soedarsono. “Sekarang diberhentikan sementara, lebih lanjutnya ya masih menunggu salinan putusan,” bebernya.
Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Muhammad Rizal bersalah. Dia terbukti melakukan korupsi proyek rehabilitasi SDN Gentong. Rizal pun divonis hukuman 1 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam sidang pembacaan putusan, Senin (25/1).
Selain itu, Rizal juga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama 1 bulan. (tom/fun)