Petugas Eksekusi Pensiunan Guru dari Rumah Dinas usai Diperingatkan Tiga Kali
SESUAI PROSEDUR: Proses eksekusi rumah dinas guru di SDN Bangilan. (Foto M. Busthomi/Jawa Pos Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo – Tidak ada toleransi lagi. Satpol PP Kota Pasuruan menempuh langkah tegas terhadap Hermanto, pensiunan guru yang menempati rumah dinas di SDN Bangilan. Senin (6/3), korps penegak perda itu mengosongkan rumah dinas yang 3 tahun terakhir ditempati Hermanto.
Proses eksekusi melibatkan personel kepolisian dan TNI. Petugas gabungan mendatangi sekolah yang berada di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan tersebut sekitar pukul 10.00. Tak lama kemudian, Hermanto dan keluarganya meninggalkan rumah dinas.
Mereka tampak membawa sebagian barang dari rumah dinas tersebut. Hermanto bergegas menuju mobilnya yang terparkir di depan gedung sekolah.
”Sudah, ini hanya salah paham saja. Saya pulang ke rumah di Nuansa Candi,” kata Hermanto sambil berlalu.
Kepala SDN Bangilan Muhammad Bisri mengatakan, Hermanto memang sudah pensiun. Sehingga, dia tidak berhak lagi menempati rumah dinas. Sebab, bangunan itu merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada seseorang yang masih aktif sebagai abdi negara.
SESUAI PROSEDUR: Proses eksekusi rumah dinas guru di SDN Bangilan. (Foto M. Busthomi/Jawa Pos Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo – Tidak ada toleransi lagi. Satpol PP Kota Pasuruan menempuh langkah tegas terhadap Hermanto, pensiunan guru yang menempati rumah dinas di SDN Bangilan. Senin (6/3), korps penegak perda itu mengosongkan rumah dinas yang 3 tahun terakhir ditempati Hermanto.
Proses eksekusi melibatkan personel kepolisian dan TNI. Petugas gabungan mendatangi sekolah yang berada di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan tersebut sekitar pukul 10.00. Tak lama kemudian, Hermanto dan keluarganya meninggalkan rumah dinas.
Mereka tampak membawa sebagian barang dari rumah dinas tersebut. Hermanto bergegas menuju mobilnya yang terparkir di depan gedung sekolah.
”Sudah, ini hanya salah paham saja. Saya pulang ke rumah di Nuansa Candi,” kata Hermanto sambil berlalu.
Kepala SDN Bangilan Muhammad Bisri mengatakan, Hermanto memang sudah pensiun. Sehingga, dia tidak berhak lagi menempati rumah dinas. Sebab, bangunan itu merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada seseorang yang masih aktif sebagai abdi negara.
SESUAI PROSEDUR: Proses eksekusi rumah dinas guru di SDN Bangilan. (Foto M. Busthomi/Jawa Pos Radar Bromo)