PASURUAN, Radar Bromo – Satpol PP telah berkali-kali mengingatkan pedagang. Mereka diminta tidak meninggalkan lapak jualan di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan. Tapi, masih ada saja yang tidak mengindahkannya. Senin (6/3), tujuh rombong pedagang diangkut.
Kepala Bidang Trantib di Satpol PP Kota Pasuruan nwar Kholik menyatakan, masih ada pedagang yang tidak patuh. Buktinya, tujuh tempat dagangan masih mereka tinggalkan di sekitar alun-alun. Tanpa pikir panjang, barang-barang itu langsung diamankan.
”Karena setiap hari ada petugas kami di sana. Jadi, selalu terpantau kalau ada yang melanggar,” terang Anwar.
Menurut dia, pemerintah sudah menegaskan larangan untuk tidak meninggalkan barang dagangan maupun gerobak di kawasan alun-alun. Tak hanya melarang. Pemerintah kota juga sudah menyediakan tempat penitipan khusus barang dagangan dan gerobak PKL. Tujuannya, menjaga kawasan alun-alun agar tidak terkesan kumuh.
”Kalau enggan membawa pulang kan sudah difasilitasi tempat. Mereka sudah bisa memanfaatkannya,” ujar Anwar.
Satpol PP juga akan memanggil para pedagang pemilik barang-barang yang diamankan. Mereka akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi meninggalkan barang dagangan di kawasan alun-alun. (tom/far)