29.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Diproyeksi Butuh 8 TPS Khusus sat Pemilu 2024

PASURUAN, Radar Bromo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Terutama TPS di lokasi khusus atau TPS khusus. Agar pemilih yang berada lokasi khusus tetap mendapatkan akses untuk menggunakan hak suaranya.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Mukhamad Zahid mengatakan, TPS khusus mesti diajukan terlebih dahulu oleh pengelola lokasi. Kemudian, atas permintaan mereka KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih di lokasi tersebut. Serta, memproyeksikan jumlah TPS khusus yang akan didirikan.

Pada pemilu mendatang, jumlah TPS dimungkinkan bakal lebih banyak. Sementara ini, KPU memproyeksikan 625 TPS. Belum termasuk TPS khusus yang diusulkan di delapan lokasi. “Jumlah TPS khusus ini masih ada kemungkinan berubah. Makanya kami koordinasikan data pemilihnya untuk diidentifikasi,“ katanya.

Baca Juga:  Dua Pasar Daerah di Kab Pasuruan Belum Ditarik Retribusi, Ini Alasannya

Zahid menjelaskan, TPS khusus harus memenuhi beberapa kriteria. Sesuai Peraturan KPU Nomor 7/2022. Pemilih di TPS khusus merupakan pemilih yang pada hari pemilihan tidak dapat menggunakan hak pilih sesuai tempat mereka terdaftar berdasarkan administrasi kependudukan. “Mereka akan difasilitasi di TPS lokasi khusus,” ujarnya.

Menurutnya, delapan TPS khusus yang diproyeksikan antara lain berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan dan pondok-pondok pesantren. Di Lapas, rencananya ada empat TPS. Sementara, di ponpes Bayt Al Hikmah dan Salafiyah, masing-masing dua TPS.

Penentuan jumlah TPS itu, kata Zahid, juga mempertimbangkan jumlah pemilih. “Seperti di Lapas. Misalnya, dengan jumlah pemilih yang lebih dari 800 orang, kami juga harus menyiapkan TPS yang memadai,” jelasnya. (tom/rud)

Baca Juga:  Bawaslu Kota Pasuruan Temukan Ratusan Data Ganda

PASURUAN, Radar Bromo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Terutama TPS di lokasi khusus atau TPS khusus. Agar pemilih yang berada lokasi khusus tetap mendapatkan akses untuk menggunakan hak suaranya.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Mukhamad Zahid mengatakan, TPS khusus mesti diajukan terlebih dahulu oleh pengelola lokasi. Kemudian, atas permintaan mereka KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih di lokasi tersebut. Serta, memproyeksikan jumlah TPS khusus yang akan didirikan.

Pada pemilu mendatang, jumlah TPS dimungkinkan bakal lebih banyak. Sementara ini, KPU memproyeksikan 625 TPS. Belum termasuk TPS khusus yang diusulkan di delapan lokasi. “Jumlah TPS khusus ini masih ada kemungkinan berubah. Makanya kami koordinasikan data pemilihnya untuk diidentifikasi,“ katanya.

Baca Juga:  Ketum IDI: Nakes Berterima Kasih ke Airlangga, Kendalikan Pandemi Covid

Zahid menjelaskan, TPS khusus harus memenuhi beberapa kriteria. Sesuai Peraturan KPU Nomor 7/2022. Pemilih di TPS khusus merupakan pemilih yang pada hari pemilihan tidak dapat menggunakan hak pilih sesuai tempat mereka terdaftar berdasarkan administrasi kependudukan. “Mereka akan difasilitasi di TPS lokasi khusus,” ujarnya.

Menurutnya, delapan TPS khusus yang diproyeksikan antara lain berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan dan pondok-pondok pesantren. Di Lapas, rencananya ada empat TPS. Sementara, di ponpes Bayt Al Hikmah dan Salafiyah, masing-masing dua TPS.

Penentuan jumlah TPS itu, kata Zahid, juga mempertimbangkan jumlah pemilih. “Seperti di Lapas. Misalnya, dengan jumlah pemilih yang lebih dari 800 orang, kami juga harus menyiapkan TPS yang memadai,” jelasnya. (tom/rud)

Baca Juga:  Sssttt, Komisioner KPU–PPK Kota Pasuruan ada yang Reaktif

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru