29.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Tahan Empat Tersangka Penganiaya Pelajar asal Prigen

PASURUAN, Radar Bromo – Polisi memastikan kasus penganiayaan pelajar di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Empat pelaku dalam kasus tersebut langsung ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan, status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara, Sabtu (4/3). “Kemarin pagi baru dilakukan gelar perkara. Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka,“ ujar Bayu setelah mengunjungi rumah korban Fis, 15, di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Bayu mengatakan, keempat tersangka juga sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Hanya saja tiga pelaku yaitu Had, 15; Dik, 15, dan Lil, 16, ditempatkan di sel tahanan khusus anak. Mengingat usianya yang masih di bawah umur. Sementara tersangka utama berinisial Tio, 20, diamankan di sel dengan tahanan lain.

Baca Juga:  Ditemukan Meninggal Tak Jauh dari Penemuan Jasad Bocah TK Pertama

“Tiga pelaku anak di bawah umur perlakuannya diatur oleh negara. Maka dipisahkan selnya,“ ungkapnya.

Bayu juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki video penganiayaan tersebut agar menghapusnya. Serta tidak ikut menyebarluaskan di media sosial maupun aplikasi percakapan. Sebab, video yang mengandung kekerasan itu juga berisi gambar anak di bawah umur.

Evakuasi Empat Pelaku Pengeroyokan Dramatis, Diamankan ke Mapolres

PASURUAN, Radar Bromo – Polisi memastikan kasus penganiayaan pelajar di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Empat pelaku dalam kasus tersebut langsung ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan, status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara, Sabtu (4/3). “Kemarin pagi baru dilakukan gelar perkara. Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka,“ ujar Bayu setelah mengunjungi rumah korban Fis, 15, di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Bayu mengatakan, keempat tersangka juga sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Hanya saja tiga pelaku yaitu Had, 15; Dik, 15, dan Lil, 16, ditempatkan di sel tahanan khusus anak. Mengingat usianya yang masih di bawah umur. Sementara tersangka utama berinisial Tio, 20, diamankan di sel dengan tahanan lain.

Baca Juga:  Tingkat Kematian Covid-19 di Kota Pasuruan Rendah

“Tiga pelaku anak di bawah umur perlakuannya diatur oleh negara. Maka dipisahkan selnya,“ ungkapnya.

Bayu juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki video penganiayaan tersebut agar menghapusnya. Serta tidak ikut menyebarluaskan di media sosial maupun aplikasi percakapan. Sebab, video yang mengandung kekerasan itu juga berisi gambar anak di bawah umur.

Evakuasi Empat Pelaku Pengeroyokan Dramatis, Diamankan ke Mapolres

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru