27.2 C
Probolinggo
Thursday, March 30, 2023

Disnaker: Hanya Ada Tujuh Tenaga Asing di Kota Pasuruan

PURWOREJO, Radar Bromo– Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Pasuruan tak bertambah. Saat ini, tercatat ada tujuh warga negara asing menjadi tenaga ahli di perusahaan. Setiap dua tahun sekali, mereka harus memperpanjang izin kerja di Indonesia.

Kabid Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Pasuruan, Dyah Ekawati mengungkapkan, TKA yang bekerja di Kota Pasuruan sama dengan tahun lalu. “TKA yang bekerja di Kota Pasuruan tetap. Ada tujuh orang, jumlah ini sama dengan tahun lalu. Mereka bekerja sebagai tenaga ahli,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, TKA yang ingin bekerja di Indonesia itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, mereka harus bertindak sebagai tenaga ahli dan bukan sebagai pelaksana serta mengantongi izin ketenagakerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Baca Juga:  Tidak Ada PHK dan Pengaduan THR di Kota Pasuruan

Izin dari Kemenaker ini adalah izin memperkejakan tenaga asing (IMTA). Izin ini harus diperpanjang setiap dua tahun sekali. Selain itu, TKA yang ingin bekerja di suatu posisi di Indonesia ini harus memiliki pengalaman lima tahun di posisi yang sama.

“Ada retribusi yang harus dibayarkan pada Pemprov. Mereka juga harus memperpanjang izin setiap dua tahun. Kami yang melakukan rekom nya kepada Pemprov,” terang Dyah. (riz/fun)

PURWOREJO, Radar Bromo– Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Pasuruan tak bertambah. Saat ini, tercatat ada tujuh warga negara asing menjadi tenaga ahli di perusahaan. Setiap dua tahun sekali, mereka harus memperpanjang izin kerja di Indonesia.

Kabid Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Pasuruan, Dyah Ekawati mengungkapkan, TKA yang bekerja di Kota Pasuruan sama dengan tahun lalu. “TKA yang bekerja di Kota Pasuruan tetap. Ada tujuh orang, jumlah ini sama dengan tahun lalu. Mereka bekerja sebagai tenaga ahli,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, TKA yang ingin bekerja di Indonesia itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, mereka harus bertindak sebagai tenaga ahli dan bukan sebagai pelaksana serta mengantongi izin ketenagakerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Baca Juga:  Tidak Ada PHK dan Pengaduan THR di Kota Pasuruan

Izin dari Kemenaker ini adalah izin memperkejakan tenaga asing (IMTA). Izin ini harus diperpanjang setiap dua tahun sekali. Selain itu, TKA yang ingin bekerja di suatu posisi di Indonesia ini harus memiliki pengalaman lima tahun di posisi yang sama.

“Ada retribusi yang harus dibayarkan pada Pemprov. Mereka juga harus memperpanjang izin setiap dua tahun. Kami yang melakukan rekom nya kepada Pemprov,” terang Dyah. (riz/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru