27.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Targetkan 300 ribu Warga di Kab Pasuruan Pakai Identitas Digital

PASURUAN, Radar Bromo – Pemkab Pasuruan menarget 300 ribu warganya memiliki identitas kependudukan digital (IKD). Target tersebut merupakan jumlah yang dipatok oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan Tectona Jati mengatakan, tahun ini, IKD sudah bisa digunakan masyarakat umum. Sebelumnya, IKD baru diujicobakan kepada pegawai negeri.

“Masyarakat umum bisa. Yang terpenting berusia 17 tahun ke atas,” katanya.

Dispendukcapil menyasar banyak kalangan. Mulai sekolah, kampus, dan sebagainya. Penggunaan aplikasi IKD sebagai pengganti KTP elektronik akan terus disosialisasikan. Warga yang berusia 17 tahun ke atas bisa mengaktifkan aplikasi tersebut melalui smartphone masing-masing.

Sejauh ini, sudah sekitar 10 ribu warga Kabupaten Pasuruan yang telah memiliki IKD dari total sekitar 1,1 juta penduduk wajib KTP. Pengguna IKD wajib memiliki smartphone. Juga sudah memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman e-KTP. (sid/far)

Baca Juga:  Kab Pasuruan Tetap Level 2, Vaksinasi Dinilai Kurang dari 70 Persen

PASURUAN, Radar Bromo – Pemkab Pasuruan menarget 300 ribu warganya memiliki identitas kependudukan digital (IKD). Target tersebut merupakan jumlah yang dipatok oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan Tectona Jati mengatakan, tahun ini, IKD sudah bisa digunakan masyarakat umum. Sebelumnya, IKD baru diujicobakan kepada pegawai negeri.

“Masyarakat umum bisa. Yang terpenting berusia 17 tahun ke atas,” katanya.

Dispendukcapil menyasar banyak kalangan. Mulai sekolah, kampus, dan sebagainya. Penggunaan aplikasi IKD sebagai pengganti KTP elektronik akan terus disosialisasikan. Warga yang berusia 17 tahun ke atas bisa mengaktifkan aplikasi tersebut melalui smartphone masing-masing.

Sejauh ini, sudah sekitar 10 ribu warga Kabupaten Pasuruan yang telah memiliki IKD dari total sekitar 1,1 juta penduduk wajib KTP. Pengguna IKD wajib memiliki smartphone. Juga sudah memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman e-KTP. (sid/far)

Baca Juga:  Blangko e-KTP Cukup, Dispenduk Siap Penuhi Permohonan

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru