PASURUAN, Radar Bromo – Pemkab Pasuruan menarget 300 ribu warganya memiliki identitas kependudukan digital (IKD). Target tersebut merupakan jumlah yang dipatok oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan Tectona Jati mengatakan, tahun ini, IKD sudah bisa digunakan masyarakat umum. Sebelumnya, IKD baru diujicobakan kepada pegawai negeri.
“Masyarakat umum bisa. Yang terpenting berusia 17 tahun ke atas,” katanya.
Dispendukcapil menyasar banyak kalangan. Mulai sekolah, kampus, dan sebagainya. Penggunaan aplikasi IKD sebagai pengganti KTP elektronik akan terus disosialisasikan. Warga yang berusia 17 tahun ke atas bisa mengaktifkan aplikasi tersebut melalui smartphone masing-masing.
Sejauh ini, sudah sekitar 10 ribu warga Kabupaten Pasuruan yang telah memiliki IKD dari total sekitar 1,1 juta penduduk wajib KTP. Pengguna IKD wajib memiliki smartphone. Juga sudah memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman e-KTP. (sid/far)