29.6 C
Probolinggo
Tuesday, June 6, 2023

Pedagang Pasar di Kota Pasuruan Protes Retribusi Naik Tanpa Sosialisasi

PASURUAN, Radar Bromo – Pedagang pasar tradisional dibikin kaget. Tiba-tiba tarif retribusi pelayanan pasar di Kota Pasuruan, secara tiba-tiba naik. Kebijakan ini menuai protes para pedagang. Bukan hanya tak ada sosialisasi, tapi kenaikannya dinilai terlalu tinggi.

Pemkot Pasuruan menaikkan tarif retribusi pelayanan pasar berdasarkan peraturan wali Kota Pasuruan (Perwali) Nomor 69/2022 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan pasar. Aturan itu mulai berlaku pada Januari 2023 ini.

Ada beberapa kategori dalam kenaikan itu. Setiap kategori tak sama. Rinciannya yang harus dibayar tahun ini yakni tarif kios kelompok A Rp 500 per meter persegi per hari, kios kelompok B Rp 250 per meter persegi per hari, kios kelompok C Rp 250 per meter persegi per hari. Kemudian tarif bedak Rp 300 per meter persegi per hari, los Rp 250 per meter persegi per hari, pecokan Rp 2 ribu per hari dan pedagang keliling Rp 2 ribu per hari.

Baca Juga:  Personel Tim Kaliber Bakal Ditambah, Beban Kerja Juga Ditambah

Husni, Ketua Paguyupan Pasar se-Kota Pasuruan mengatakan, pihaknya banyak mendapat telepon dari paguyuban pasar. Mereka mengeluh akan kenaikan tarif retribusi itu.

“Naiknya secara tiba-tiba. Tak ada sosialisasi sama sekali terhadap para pedagang. Jadi mereka protes semuanya,” katanya saat dikonfirmasi.

Husni mengaku, selain tanpa adanya sosialisasi kenaikan yang dilakukan terlalu tinggi. Retribusi yang dinaikkan mencapai dua kali lipat dibandingkan sebelumnya. Karena itu pedagang yang protes ada yang tak mau membayar. Meskipun petugas penagih retribusi dating, mereka bersikeras tak mau membayar.

“Sosialisasi tak dilakukan. Naiknya seratus persen dari sebelumnya. Punya saya itu sebulan Rp 120 ribuan. Sekarang jadi dua kali lipatnya. Yang sangat terasa, ya yang harian itu,” terangnya.

Baca Juga:  Dewan Usulkan Satgas Pantau Agar Tak Ada Penyalahgunaan Internet Kelurahan

PASURUAN, Radar Bromo – Pedagang pasar tradisional dibikin kaget. Tiba-tiba tarif retribusi pelayanan pasar di Kota Pasuruan, secara tiba-tiba naik. Kebijakan ini menuai protes para pedagang. Bukan hanya tak ada sosialisasi, tapi kenaikannya dinilai terlalu tinggi.

Pemkot Pasuruan menaikkan tarif retribusi pelayanan pasar berdasarkan peraturan wali Kota Pasuruan (Perwali) Nomor 69/2022 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan pasar. Aturan itu mulai berlaku pada Januari 2023 ini.

Ada beberapa kategori dalam kenaikan itu. Setiap kategori tak sama. Rinciannya yang harus dibayar tahun ini yakni tarif kios kelompok A Rp 500 per meter persegi per hari, kios kelompok B Rp 250 per meter persegi per hari, kios kelompok C Rp 250 per meter persegi per hari. Kemudian tarif bedak Rp 300 per meter persegi per hari, los Rp 250 per meter persegi per hari, pecokan Rp 2 ribu per hari dan pedagang keliling Rp 2 ribu per hari.

Baca Juga:  Sembilan Jabatan Eselon II di Kota Pasuruan Diisi Plt

Husni, Ketua Paguyupan Pasar se-Kota Pasuruan mengatakan, pihaknya banyak mendapat telepon dari paguyuban pasar. Mereka mengeluh akan kenaikan tarif retribusi itu.

“Naiknya secara tiba-tiba. Tak ada sosialisasi sama sekali terhadap para pedagang. Jadi mereka protes semuanya,” katanya saat dikonfirmasi.

Husni mengaku, selain tanpa adanya sosialisasi kenaikan yang dilakukan terlalu tinggi. Retribusi yang dinaikkan mencapai dua kali lipat dibandingkan sebelumnya. Karena itu pedagang yang protes ada yang tak mau membayar. Meskipun petugas penagih retribusi dating, mereka bersikeras tak mau membayar.

“Sosialisasi tak dilakukan. Naiknya seratus persen dari sebelumnya. Punya saya itu sebulan Rp 120 ribuan. Sekarang jadi dua kali lipatnya. Yang sangat terasa, ya yang harian itu,” terangnya.

Baca Juga:  Orang Tua Korban SDN Gentong Ambruk Tabur Bunga, Ini Harapannya

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru