PASURUAN, Radar Bromo – Pernikahan dini masih menjadi pilihan pasangan muda di Pasuruan untuk meresmikan hubungannya. Sampai saat ini, angka pernikahan dini di wilayah Pengadilan Agama Pasuruan masih terbilang tinggi. Meski secara kuantitas, trennya menurun dibandingkan 2020 lalu.
Jumlah pasangan yang menikah di usia yang masih muda meningkat sejak tahun pertama pandemi Covid-19 merebak. Pada 2020, jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi nikah meningkat tajam. Yakni 802 perkara. Jumlah yang sangat banyak ketimbang pada 2019 yang tercatat 191 perkara.
“Sedangkan pada 2021 kemarin, jumlahnya memang mengalami penurunan. Namun masih tinggi. Jumlah menurun tapi tidak signifikan,” beber Panitera PA Pasuruan Margono.
Sepanjang 2021, pihaknya menerima 723 pengajuan dispensasi nikah. Menurutnya, dispensasi nikah harus diajukan ke pengadilan apabila pasangan yang akan menikah berusia dini. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan. Yakni dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.
Sebagian besar pengantin usia dini berusia 17 hingga 18 tahun. Agar permohonannya dikabulkan, mereka juga harus mendapatkan sertifikat layak menikah. Pihak puskesmas akan memeriksa kondisi kesehatan serta psikologis pasangan sebelum mengeluarkan sertifikat tersebut.
Menurut Margono, pernikahan dini bisa terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya tak lepas dari faktor sosial budaya. Misalnya, di beberapa wilayah di Pasuruan menganggap usia 19 tahun sudah cukup matang untuk menikah. Namun ada juga yang disebabkan hubungan pacaran yang terlewat batas.