24.7 C
Probolinggo
Sunday, June 11, 2023

Belum Bisa Naikkan Target Pendapatan Uji Kir di Kota Pasuruan

PASURUAN, Radar Bromo – Pemkot Pasuruan terus menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa retibusi penghasil pendapatan dinaikkan. Kecuali retribusi uji kir yang sejauh ini targetnya masih sama dengan tahun-tahun lalu.

Kepala UPT Pengujian Teknik Kendaraan Bermotor Sujono menyampaikan, target pendapatan dari retribusi uji kir masih dipatok di angka Rp 320 juta. Dia mengatakan, target tersebut masih sama dengan tahun lalu. ”Tidak ada kenaikan target,” ungkap dia.

Kondisi itu tidak lepas dari adanya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut belum tercantum nomenklatur mengenai retribusi uji kir. ”Maka belum ada cantolan hukumnya kalau mau menaikkan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pastikan Pembangunan SDN Gentong Dilakukan Tahun Ini

Karena itu, Dinas Perhubungan tak serta-merta menaikkan target retribusi. Begitu juga dengan besaran tarif yang dibebankan ke pemilik kendaraan. Masih sebesar Rp 42,5 ribu untuk kendaraan kecil dan Rp 52,5 ribu untuk kendaraan besar.

”Kondisi ini juga terjadi di semua daerah karena acuannya undang-undang yang sama,” kata Sujono.

Meski begitu, pihaknya tetap membuka layanan uji kir. Apalagi hal itu merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Terutama angkutan barang seperti truk, pikap. Maupun angkutan penumpang seperti bus dan mikrobus.

”Kalau pelayanannya tetap jalan. Kewajiban pemilik kendaraan melakukan uji kir juga tetap enam bulan sekali karena menyangkut standar kelaikan kendaraan,” jelasnya. (tom/mie)

PASURUAN, Radar Bromo – Pemkot Pasuruan terus menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa retibusi penghasil pendapatan dinaikkan. Kecuali retribusi uji kir yang sejauh ini targetnya masih sama dengan tahun-tahun lalu.

Kepala UPT Pengujian Teknik Kendaraan Bermotor Sujono menyampaikan, target pendapatan dari retribusi uji kir masih dipatok di angka Rp 320 juta. Dia mengatakan, target tersebut masih sama dengan tahun lalu. ”Tidak ada kenaikan target,” ungkap dia.

Kondisi itu tidak lepas dari adanya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut belum tercantum nomenklatur mengenai retribusi uji kir. ”Maka belum ada cantolan hukumnya kalau mau menaikkan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Di Kabupaten Pasuruan, 16 Meninggal selama April-Mei

Karena itu, Dinas Perhubungan tak serta-merta menaikkan target retribusi. Begitu juga dengan besaran tarif yang dibebankan ke pemilik kendaraan. Masih sebesar Rp 42,5 ribu untuk kendaraan kecil dan Rp 52,5 ribu untuk kendaraan besar.

”Kondisi ini juga terjadi di semua daerah karena acuannya undang-undang yang sama,” kata Sujono.

Meski begitu, pihaknya tetap membuka layanan uji kir. Apalagi hal itu merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Terutama angkutan barang seperti truk, pikap. Maupun angkutan penumpang seperti bus dan mikrobus.

”Kalau pelayanannya tetap jalan. Kewajiban pemilik kendaraan melakukan uji kir juga tetap enam bulan sekali karena menyangkut standar kelaikan kendaraan,” jelasnya. (tom/mie)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru