PASURUAN, Radar Bromo – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pasuruan menunggu-nunggu pencairan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Sudah 2 bulan ini uang tersebut belum cair. Pemkab menyatakan TPP memang belum cair karena ada persyaratan baru yang harus dipenuhi.
Total pegawai Pemkab Pasuruan mencapai 11.113. Baik ASN maupun non-ASN. Yang berhak mendapatkan TPP adalah ASN, kecuali mereka yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan. Sebab, mereka mendapatkan bagi hasil pendapatan.
Pencairan TPP dilakukan pada bulan setelahnya. TPP Januari, misalnya, dicairkan pada Februari. Namun, yang terjadi saat ini, TPP Januari dan Februari belum cair meski sudah masuk bulan Maret.
Nilai TPP setiap ASN tidak sama satu dengan yang lain. Bergantung posisi atau jabatan. Misalnya, kepala bidang (Kabid) sekitar Rp 8 juta, sekretaris sekitar Rp 9 juta, dan kepala dinas (kadis) sekitar Rp 14 juta. ASN tingkat staf mulai Rp 1 juta hingga Rp 6 juta.
Kabag Organisasi Pemkab Pasuruan Nur Kholis mengatakan, pencairan TPP baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Hal itu diawali dengan pengajuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemkab Pasuruan telah mengajukan jauh sebelumnya.
“Sudah kami ajukan. Tapi, sampai sekarang belum keluar rekomendasinya,” katanya.
Nur Kholis melanjutkan, ada beberapa perubahan persyaratan yang membuat rekomendasi pengajuan itu belum keluar. Pihaknya telah memenuhinya dan mengajukan kembali.
“Persyaratannya ada yang berubah. Ini tiap tahun seperti itu. Mesti kalau awal tahun itu molor,” ungkapnya.
Karena TPP Januari belum cair, ada kemungkinan akan dobel nanti pencairannya. TPP Januari dan Februari mungkin akan dicairkan bareng. “Iya semoga saja cepat cair,” terangnya.
Nur Kholis mengaku, sebenarnya sudah sering menyampaikan perihal keterlambatan pencairan ke pemerintah pusat ketika ada rapat bersama. Kalaupun ada persyaratan yang baru, jangan disosialisasikan pada tahun tersebut. Misalnya, perubahan persyaratan yang akan berlaku pada 2023 ini, sosialisasinya harus dilakukan pada 2022 akhir.
“Dengan begitu kan kami siap-siap. Jadi, saat harinya datang kami sudah selesai,” tandasnya.
Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku sebenarnya sudah sangat menunggu TPP itu. Kebutuhan sangat banyak. “Ya nunggulah. Kebutuhan banyak. Kalau bisa secepatnya cair,” ungkapnya. (sid/far)