GADINGREJO, Radar Bromo – Pemkot Pasuruan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp 1.837.500.00 tahun 2020. Nah, di tahun 2020, realisasi dari sektor ini sudah hampir mencapai target. Sampai akhir November, realisasi sudah mencapai 1.810.800.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Lucky Danardono mengungkapkan realisasi retribusi parkir sudah mencapai 98 persen. Target miliaran rupiah dari sektor parkir ini berasal dari tiga item. Yakni, truk dan alat besar, kendaraan roda empat, serta dari kendaraan roda dua dan tiga. Sejauh ini, penerimaan dari sektor ini tinggal Rp 26.700.000.
“Selama 11 bulan, capaian retribusi parkir sudah 98 persen. Insya Allah, target retribusi parkir tercapai. Kami optimis sudah melampaui target. Cuma untuk Desember baru bisa diketahui bulan depan (Januari tahun 2021, Red),” ungkapnya.
Lucky mengaku, target ini sudah disesuaikan dengan potensi berdasarkan data kendaraan di Samsat dan laju pertumbuhan kendaraan di Kota Pasuruan setiap tahunnya. Dishub sendiri rutin koordinasi dengan Satlantas terkait.
Untuk roda dua hanya cukup membayar Rp 20 ribu setahun. Sementara untuk roda empat membayar parkir sebesar Rp 40 ribu. Dengan membayar retribus ini, masyarakat pemilik kendaraan tidak perlu membayar retribusi parkir saat memarkirkan kendaraannya di seluruh titik parkir di Kota Pasuruan.
“Koordinasi dan sosialisasi rutin dilakukan melalui samsat ataupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan. Target ini kami sesuaikan dengan potensi di Kota Pasuruan,” jelas Lucky. (riz/fun)