Selama bulan Ramadan, Pemkab Pasuruan meminta pegawainya mengenakan sarung dan baju muslim tiap hari Jumat. Sementara bagi pegawai perempuan, mengenakan baju muslim dan berhijab. Suasana bulan suci makin terasa.
——————————————————————————————————
KEMARIN (31/3), sejumlah pegawai di perkantoran sudah mulai menerapkannya. Bukan hanya kantor perangkat daerah. Pegawai di mal pelayanan publik (MPP) terlihat kompak mengenakan sarung. Bak pesantren, para pegawai terlihat menikmatinya.
Aturan mengenakan sarung dan hijab ini memang hanya ditujukan saat bulan Ramadan saja. Bukan tanpa alsan. Pemkab Pasuruan mengeluarkan aturan ini dalam surat edaran bernomor 450/172/424.012/2023 jauh sebelum puasa, yakni 19 Maret lalu. Edaran ini dibuat untuk memperingati hari sarung nasional dan apresiasi budaya pemakaian sarung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko membenarkan terkait edaran itu. Menurutnya dalam edaran itu, pihaknya meminta pegawai yang beragama islam untuk memakai busana muslim. Bagi yang laki-laki memakai sarung dan bersongkok.
“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H / 2023 M, maka bersama ini kami sampaikan kepada seluruh karyawan dan karyawati agar memakai pakaian busana muslim atau muslimah dan memakai sarung bersongkok hitam khas Pasuruan,” katanya.
Ia menjelaskan, hak itu juga dalam rangka Hari Sarung Nasional yang jatuh pada 3 Maret lalu. Sebagai bentuk apresiasi terhadap budaya pemakaian sarung produk dalam negeri. Meskipun bersarung mereka harus bersepatu sebagaimana biasa.
“Untuk sarung ini hanya diberlakukan setiap hari Jumat saja,” tandasnya.