PASURUAN, Radar Bromo – Sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tenaga asing (TKA) melayang. Nilainya sekitar Rp 2 miliar per tahun. Gara-garanya, peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum retribusi tersebut belum juga dibahas.
Retribusi TKA itu tidak ditarik sejak 2021. Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan Derajad menyatakan, dinasnya telah mengajukan pembahasan perda tentang retribusi TKA itu. Agar pemkab bisa mendapatkan lagi PAD dari TKA.
“Besar sebenarnya, PAD dari TKA ini. Sekitar Rp 2 miliar lebih setahun. Dan selalu terpenuhi,” katanya kemarin (28/2).
Menurut Derajad, penyusunan perda baru tersebut sudah masuk program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kabupaten Pasuruan. dia berharap pada 2023 ini juga raperda tersebut segera dibahas dan disepakati.
“Harapan kami ya secepatnya. Sehingga, bisa segera ada PAD lagi dari TKA,” tuturnya.
Derajad menambahkan, pada 2023 ini, PAD dari TKA belum bisa ditarik. Sebab, perdanya masih akan dibahas tahun ini. “Doakan agar segera disetujui,” jelasnya.
Tiga tahun terakhir, mulai 2020, TKA di Kabupaten Pasuruan berjumlah ratusan. Berdasar data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasuruan pada 2020, ada 439 TKA. Yang terbanyak adalah TKA asal Tiongkok dan Jepang.
Kemudian, pada 2021, ada 301 orang. Pada tahun itu, yang terbanyak juga TKA dari Tiongkok dan Jepang. Sedangkan pada 2022 terbanyak TKA dari negara-negara Asia juga. (sid/far)