29.5 C
Probolinggo
Thursday, June 1, 2023

Rehab Kios Terbakar di Pasar Sukorejo Tunggu Pelepasan Police Line

SUKOREJO, Radar BromoPemkab Pasuruan mengambil langkah cepat terkait 27 kios Pasar Sukorejo yang terbakar, beberapa waktu lalu. Usai disurvei, diputuskan rehabnya bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Saat ini Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambarnya sudah tuntas dikerjakan oleh tim teknis dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pasuruan. Namun, rehabnya belum bisa dilakukan lantaran puluhan kios yang terbakar itu masih terpasang police line.

“Para pedagang yang kiosnya terbakar, berharap rehab kios dilakukan secepatnya. Agar mereka bisa aktivitas berjualan kembali. Harapan kami, police line-nya dibuka oleh pihak kepolisian. Karena olah TKP dari Labfor Polda Jatim sudah selesai. Tinggal tunggu hasilnya saja,” ungkap Kasi Sarpras Disperindag Kabupaten Pasuruan Syaifudin Zuhri.

Baca Juga:  Wisata Cagar Budaya di Kab Pasuruan Tetap Primadona Wisatawan

Zuhri menjelaskan, Disperindag sudah menargetkan percepatan rehab kios yang terbakar itu. Anggarannya diambilkan dari APBD lewat dana pemeliharaan pasar daerah.

Diestimasi, anggaran rehabnya tak sampai Rp 200 juta. Lantaran itu, proyek rehab itu bisa dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).

Terkait kondisi police line yang masih terpasang, Disperindag disebutkan bakal segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Sukorejo. “Segera kami akan koordinasi,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, proses lidik kebakaran itu sejatinya sudah selesai. Soal lokasi kebakaran yang masih di-police line, hal itu disebutkan lantaran pihaknya masih menunggu hasil dari labfor turun. Untuk mengetahui penyebab pasti kebakarannya.

Baca Juga:  Puluhan Pedagang Pasar Nguling Ajukan Rehab Swadaya

Sejatinya, untuk membuka police line juga bisa dilakukan tanpa menunggu hasil labfor turun, juga tidak masalah. Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum dapat konfirmasi langsung dari Disperindag Kabupaten Pasuruan. Untuk percepatan rehab kios, sekaligus buka police line-nya.

“Kalau mau dibuka police line-nya silakan, tapi instansi terkait harus koordinasi lebih dulu. Minimal ngomong atau dengan surat. Karena tidak pernah ada kontak dan komunikasi sama sekali pascaolah TKP, jadinya miskomunikasi,” katanya. (zal/mie)

SUKOREJO, Radar BromoPemkab Pasuruan mengambil langkah cepat terkait 27 kios Pasar Sukorejo yang terbakar, beberapa waktu lalu. Usai disurvei, diputuskan rehabnya bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Saat ini Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambarnya sudah tuntas dikerjakan oleh tim teknis dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pasuruan. Namun, rehabnya belum bisa dilakukan lantaran puluhan kios yang terbakar itu masih terpasang police line.

“Para pedagang yang kiosnya terbakar, berharap rehab kios dilakukan secepatnya. Agar mereka bisa aktivitas berjualan kembali. Harapan kami, police line-nya dibuka oleh pihak kepolisian. Karena olah TKP dari Labfor Polda Jatim sudah selesai. Tinggal tunggu hasilnya saja,” ungkap Kasi Sarpras Disperindag Kabupaten Pasuruan Syaifudin Zuhri.

Baca Juga:  Pikap Atret, Ditabrak Vario, Pemotor asal Wonorejo Tewas

Zuhri menjelaskan, Disperindag sudah menargetkan percepatan rehab kios yang terbakar itu. Anggarannya diambilkan dari APBD lewat dana pemeliharaan pasar daerah.

Diestimasi, anggaran rehabnya tak sampai Rp 200 juta. Lantaran itu, proyek rehab itu bisa dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).

Terkait kondisi police line yang masih terpasang, Disperindag disebutkan bakal segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Sukorejo. “Segera kami akan koordinasi,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, proses lidik kebakaran itu sejatinya sudah selesai. Soal lokasi kebakaran yang masih di-police line, hal itu disebutkan lantaran pihaknya masih menunggu hasil dari labfor turun. Untuk mengetahui penyebab pasti kebakarannya.

Baca Juga:  Rehab Pasar Sukorejo Dua Bulan Harus Rampung

Sejatinya, untuk membuka police line juga bisa dilakukan tanpa menunggu hasil labfor turun, juga tidak masalah. Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum dapat konfirmasi langsung dari Disperindag Kabupaten Pasuruan. Untuk percepatan rehab kios, sekaligus buka police line-nya.

“Kalau mau dibuka police line-nya silakan, tapi instansi terkait harus koordinasi lebih dulu. Minimal ngomong atau dengan surat. Karena tidak pernah ada kontak dan komunikasi sama sekali pascaolah TKP, jadinya miskomunikasi,” katanya. (zal/mie)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru