27 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Kabupaten Pasuruan Level 3, Satpol PP: Razia Prokes Cuma Teguran

PANDAAN, Radar Bromo – Pemerintah memang telah resmi memperpajang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang. Perpanjangan berlaku di daerah sesuai levelnya, baik level 3 maupun 4. Satpol PP Kabupaten Pasuruan memastikan tetap ada razia protokol kesehatan (Prokes) meski Kabupaten Pasuruan tergolong level 3.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menyatakan, meski Kabupaten Pasuruan masuk level 3, itu tidak berarti razia prokes mandek. Dia memastikan penegakan prokes akan jalan terus. Prioritas perhatian petugas tertuju pada kafe, warung, rumah makan, restoran, depot, dan tempat usaha lainnya.

Makan di tempat memang diperbolehkan. Tapi, waktunya dibatasi maksimal 30 menit. Kuotanya 50 persen saja dari kapasitas tempat usaha. Itu, untuk tempat usaha yang terbuka. Kebijakan berbeda berlaku untuk tempat makan yang tertutup. Tidak diizinkan makan di tempat, tetapi harus tetap take away.

”Tempat makan boleh buka, tetap taat prokes dan sesuai ketentuan. Maksimal buka hingga pukul 21.00,” tambah Bakti.

Baca Juga:  Truk Kontainer Tabrak Makam di Sukorejo  

Selama perpanjangan PPKM kali kedua ini, Satpol PP lebih mengedepankan tindakan edukatif. Berupa imbauan dan teguran saja. Lalu, patrolinya rutin setiap hari dengan cara berkeliling. Baik pagi, siang, sore, maupun malam.

”Razia prokes kami lakukan bareng Polri, TNI, dan kejaksaan,” jelasnya. (zal/far)

PANDAAN, Radar Bromo – Pemerintah memang telah resmi memperpajang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang. Perpanjangan berlaku di daerah sesuai levelnya, baik level 3 maupun 4. Satpol PP Kabupaten Pasuruan memastikan tetap ada razia protokol kesehatan (Prokes) meski Kabupaten Pasuruan tergolong level 3.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menyatakan, meski Kabupaten Pasuruan masuk level 3, itu tidak berarti razia prokes mandek. Dia memastikan penegakan prokes akan jalan terus. Prioritas perhatian petugas tertuju pada kafe, warung, rumah makan, restoran, depot, dan tempat usaha lainnya.

Makan di tempat memang diperbolehkan. Tapi, waktunya dibatasi maksimal 30 menit. Kuotanya 50 persen saja dari kapasitas tempat usaha. Itu, untuk tempat usaha yang terbuka. Kebijakan berbeda berlaku untuk tempat makan yang tertutup. Tidak diizinkan makan di tempat, tetapi harus tetap take away.

”Tempat makan boleh buka, tetap taat prokes dan sesuai ketentuan. Maksimal buka hingga pukul 21.00,” tambah Bakti.

Baca Juga:  Disperindag Naikkan Target Sewa Ruko dan Kios di Pasar Pandaan

Selama perpanjangan PPKM kali kedua ini, Satpol PP lebih mengedepankan tindakan edukatif. Berupa imbauan dan teguran saja. Lalu, patrolinya rutin setiap hari dengan cara berkeliling. Baik pagi, siang, sore, maupun malam.

”Razia prokes kami lakukan bareng Polri, TNI, dan kejaksaan,” jelasnya. (zal/far)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru