PANDAAN, Radar Bromo – Sampai kapan ya penyekatan kendaraan? Susah kalau mau keluar dan masuk kota. Pemeriksaan kendaraan masih ada di mana-mana. Sebab, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diputuskan masih berjalan terus hingga 2 Agustus.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Pasuruan masuk level 3. Penyekatan kendaraan tetap ada dan berlaku di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Pasuruan. Baik simpang tiga Gempol maupun jalan arteri Porong, perbatasan dengan wilayah Sidoarjo.
”Penyekatan kendaraan masih seperti yang sudah jalan. Hingga 2 Agustus,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Andhika Mizaldy Lubis.
Penyekatan dilakukan dengan tujuan mengurangi mobilitas kendaraan dan akses keluar masuk wilayah perbatasan. Pelaksanaannya lebih bersifat tentatif.
Tindakannya sama. Jika pengendara tidak membawa persyaratan, kendaraan akan diputar balik. Misalnya, surat tugas, surat bukti vaksinasi, maupun identitas diri. Lebih-lebih bila tidak mempunya tujuan yang jelas.
Penyekatan yang sama berlaku di titik-titik exit jalan tol. Misalnya, pintu keluar tol Sidowayah di Bangil, pintol tol Pandaan, pintu tol Gempol, maupun pintu tol Purwodadi. Semuanya berlaku sampai 2 Agustus mendatang.
Begitu pula perbatasan dengan Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Malang yang masuk PPKM Level 4. ”Daerah sekitar masih level 4. Jadi, ini tetap menjadi atensi kami di lapangan,” tegas Mizaldy. (zal/far)