24.3 C
Probolinggo
Friday, June 9, 2023

Pabrik Pailit, Buruh Pabrik di Gempol Dirikan Posko untuk Tuntut Hak

GEMPOL, Radar Bromo – Setelah alami kembang kempis setahun terakhir, pabrik tekstil produksi kain kaos PT Cottonsari–Sari Rajut Indah dinyatakan pailit. Kondisi itu membuat sejumlah buruh setempat mendirikan posko di depan gerbang pabrik.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, posko itu sudah berdiri sebulan terakhir di Dusun Karangploso, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Posko itu buka 24 jam dengan dijaga buruh secara bergantian.

“Pabrik ini alami pailit sejak 14 Desember 2020 lalu. Itu berdasarkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Mulai sore harinya pasca pengumuman tersebut, kami dirikan posko perjuangan di depan gerbang pabrik,” ungkap Arif, 48, salah seorang buruh ditemui di lokasi pabrik.

Baca Juga:  Jalan di Gununggangsir Baru Diperbaiki, Eh Rusak Lagi

Menurut Arif, aksi mendirikan posko itu dilakukan untuk menjaga dan melindungi aset perusahaan. Agar semua aset tidak dibawa keluar dari dalam pabrik, sebelum tuntutan buruh dipenuhi.

“Aset perusahaan harus dijaga dan dilindungi karena kondisinya tengah pailit. Bersamaan itu, tuntutan kami harus dipenuhi lebih dulu. Seperti kekurangan gaji dan THR di 2020. Juga pesangon,” tegas Suto, 54, buruh lainnya.

Jawa Pos Radar Bromo berusaha menemui pihak manajemen melalui sekuriti yang jaga di pos pabrik setempat. Namun sudah tak ada manajemen di area pabrik setempat. Permintaan nomor HP manajemen untuk dihubungi wartawan media ini pun tak dipenuhi.

“Di dalam pabrik tinggal aset dan barang saja. Untuk aktivitas produksi, manajemen dan karyawan sudah tidak ada lagi,” ujar salah seorang sekuriti yang menolak disebutkan namanya.

Baca Juga:  Jalan Wisata Pandaan-Ledug Langganan Rusak

Sementara itu, Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Pasuruan Ghozali membenarkan bahwa PT Cottonsari – Sari Rajut Indah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

“Karena perusahaan pailit, kewenangan proses penyelesaiannya untuk para karyawan di luar kewenangan Disnaker. Untuk hak-hak karyawan atau buruh, sepenuhnya kewenagan perusahaan dan pengadilan niaga,” terangnya. (zal/mie)

GEMPOL, Radar Bromo – Setelah alami kembang kempis setahun terakhir, pabrik tekstil produksi kain kaos PT Cottonsari–Sari Rajut Indah dinyatakan pailit. Kondisi itu membuat sejumlah buruh setempat mendirikan posko di depan gerbang pabrik.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, posko itu sudah berdiri sebulan terakhir di Dusun Karangploso, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Posko itu buka 24 jam dengan dijaga buruh secara bergantian.

“Pabrik ini alami pailit sejak 14 Desember 2020 lalu. Itu berdasarkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Mulai sore harinya pasca pengumuman tersebut, kami dirikan posko perjuangan di depan gerbang pabrik,” ungkap Arif, 48, salah seorang buruh ditemui di lokasi pabrik.

Baca Juga:  Tahun Depan Usulkan Rp 2 Miliar untuk Pasar Nguling

Menurut Arif, aksi mendirikan posko itu dilakukan untuk menjaga dan melindungi aset perusahaan. Agar semua aset tidak dibawa keluar dari dalam pabrik, sebelum tuntutan buruh dipenuhi.

“Aset perusahaan harus dijaga dan dilindungi karena kondisinya tengah pailit. Bersamaan itu, tuntutan kami harus dipenuhi lebih dulu. Seperti kekurangan gaji dan THR di 2020. Juga pesangon,” tegas Suto, 54, buruh lainnya.

Jawa Pos Radar Bromo berusaha menemui pihak manajemen melalui sekuriti yang jaga di pos pabrik setempat. Namun sudah tak ada manajemen di area pabrik setempat. Permintaan nomor HP manajemen untuk dihubungi wartawan media ini pun tak dipenuhi.

“Di dalam pabrik tinggal aset dan barang saja. Untuk aktivitas produksi, manajemen dan karyawan sudah tidak ada lagi,” ujar salah seorang sekuriti yang menolak disebutkan namanya.

Baca Juga:  DPRD Kab Pasuruan Soroti Banyak Warung Buka Siang Hari

Sementara itu, Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Pasuruan Ghozali membenarkan bahwa PT Cottonsari – Sari Rajut Indah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

“Karena perusahaan pailit, kewenangan proses penyelesaiannya untuk para karyawan di luar kewenangan Disnaker. Untuk hak-hak karyawan atau buruh, sepenuhnya kewenagan perusahaan dan pengadilan niaga,” terangnya. (zal/mie)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru