25.6 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Razia Reklame Liar di Pandaan

PANDAAN, Radar BromoPenertiban banner liar terus digeber oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Di wilayah Pandaan, mereka menyisir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kasri, by pass, dan sekitar Mapolsek Pandaan, Kamis (23/6).

Satu per satu banner ditertibkan. Mulai ukuran kecil, sedang, hingga besar. Petugas penegak perda itu mencopoti paksa reklame yang dipasang di pohon. Membongkar juga yang ditempel di tembok.

”Total ada 20 banner dan satu baliho dicopot. Tidak berizin atau izinnya sudah kedaluwarsa,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana. Satu per satu banner itu dimasukkan ke mobil patroli.

Selama penertiban berlangsung, aksi petugas menjadi perhatian para pengguna jalan. Selain di Pandaan, penertiban banner dan baliho juga dilakukan di kecamatan lain.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Setumpuk PR Menunggu Dewan Baru, Paling Buruk APBD-P Tak Terbahas

Menurut Bakti, tindakan Satpol PP merupakan bagian dari penegakan Perda No. 2/2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ”Juga Perda 62/2012 tentang Pedoman Penyelenggara Izin Pemasangan Reklame,” ujarnya.  (zal/far)

PANDAAN, Radar BromoPenertiban banner liar terus digeber oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Di wilayah Pandaan, mereka menyisir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kasri, by pass, dan sekitar Mapolsek Pandaan, Kamis (23/6).

Satu per satu banner ditertibkan. Mulai ukuran kecil, sedang, hingga besar. Petugas penegak perda itu mencopoti paksa reklame yang dipasang di pohon. Membongkar juga yang ditempel di tembok.

”Total ada 20 banner dan satu baliho dicopot. Tidak berizin atau izinnya sudah kedaluwarsa,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana. Satu per satu banner itu dimasukkan ke mobil patroli.

Selama penertiban berlangsung, aksi petugas menjadi perhatian para pengguna jalan. Selain di Pandaan, penertiban banner dan baliho juga dilakukan di kecamatan lain.

Baca Juga:  Bongkar Lapak PKL di Fly Over Tol, Pedagang Hanya Bisa Pasrah

Menurut Bakti, tindakan Satpol PP merupakan bagian dari penegakan Perda No. 2/2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ”Juga Perda 62/2012 tentang Pedoman Penyelenggara Izin Pemasangan Reklame,” ujarnya.  (zal/far)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru