PANDAAN, Radar Bromo – Jalan Raya Kasri, Pandaan, tidak layak menjadi kawasan tertib lalu lintas (KTL). Sebab, di lokasi sering terjadi kecelakaan lalu lintas, bahkan memakan korban tewas. Pemicunya adalah banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan dan tata terbit lalu lintas. Tahun depan, status KTL dihapus.
Penilaian itu disepakati Forum Lalu Lintas Kabupaten Pasuruan atas usul Satlantas Polres Pasuruan. Jalan Raya Kasri membentang dari depan Poslantas Polsek Pandaan hingga pertigaan Patung Sapi. Beberapa tahun terakhir, ruas jalan tersebut ditetapkan sebagai KTL.
Forum Lalu Lintas menyatakan tidak ada lagi KTL di Jalan Raya Kasri. ”Peniadaan KTL ini sudah final. Realisasinya mulai tahun depan. Sekarang masih berlaku KTL-nya,” terang Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra.
Peniadaan KTL di Jalan Raya Kasri tidak tiba-tiba. Ada pertimbangan tersendiri. Juga telah melalui proses evaluasi. Berdasar hasil pemantauan dan pengamatan di lapangan.
Jalan Raya Kasri ternyata justru merupakan kawasan rawan kecelakaan lalu lintas. Korban laka berjatuhan. Dari luka-luka hingga tewas. Banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Karena itu, kawasan itu tidak layak menjadi KTL.
”Sebagai penggantinya, KTL kami alihkan ke Jalan Raya Raci. Termasuk menjadi Kawasan Tertib Hukum (KTH),” ujar Yudhi. (zal/far)