GEMPOL, Radar Bromo – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengimbau seluruh perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan. Bila ada yang melanggar, maka pemkab bakal memberi sanksi tegas.
Hal itu diungkapkan Irsyad usai memimpin apel gelar pasukan bersama Forkopimda di Mapolsek Gempol, kemarin. “Protokol kesehatan itu penting. Wajib diterapkan di tiap-tiap perusahaan yang ada di kabupaten ini,” ungkapnya.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus korona. Sebab, di wilayah setempat sudah ada klaster penyebaran Covid-19 dari aktivitas industri.
Mulai dari klaster pabrik rokok di Kecamatan Purwosari hingga klaster pabrik pengolahan ikan tuna di Kuwung, Desa Karangrejo, Gempol.
“Sudah ada tim turun ke lapangan untuk melakukan survei sekaligus pemantauan dan pengawasan. Tim melibatkan TNI dan Polri juga. Bagi yang ditemukan melanggar, diberi sanksi tegas,” ujarnya.
Untuk penutupan perusahaan yang didalamnya sudah menjadi klaster, menurutnya belum perlu dilakukan. Sebab, sejauh ini karyawan yang positif termasuk reaktif saat di-rapid test sudah diisolasi. Keberadaan perusahaan itu pun terus dipantau.
“Kan yang kerja karyawan posisinya sehat juga nonreaktif rapid test. Jadi, tidak perlu dilakukan penutupan operasional. Pastinya tetap kami pantau secara ketat, sekaligus evaluasi,” janjinya. (zal/mie)