GEMPOL, Radar Bromo – Keberadaan belasan warung kopi (warkop) di Ruko Gempol 9 selama empat tahun terakhir, tidak luput dari pantauan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Pengelola ruko dan pemilik warkop kerap diundang secara berkala untuk diberi pembinaan.
Selain itu, personel Satpol PP juga patroli secara berkala ke lokasi ruko Gempol 9. Karena warkop itu buka malam hari, patroli pun dilakukan saat malam hari.
“Pengelola ruko dan pemilik warkop selama ini sudah sering kami panggil bersama muspika setempat untuk diberi pembinaan,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana.
Diiming-imingi Gaji Rp 25 Juta Jadi Purel Warkop, Dijual Jadi PSK di Tretes
Bahkan, Jumat (18/11) pekan kemarin, pengelola ruko dan pemilik warkop diundang ke Polsek Gempol. Mereka diberi pembinaan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat.
Pembinaan yang diberikan memang selalu berkaitan dengan keamanan warkop. Juga larangan menjual miras dan narkoba. Termasuk, larangan menyediakan room karaoke.
Semua warkop menurutnya, harus seragam menggunakan lampu neon putih. Tidak boleh ada lampu warna warni. Lalu, pakaian pramusaji harus seragam dan sopan. Selain itu, juga ada pendataan pekerja warkop.