PANDAAN, Radar Bromo – Pemerintah Kecamatan Pandaan dan Pemerintah Desa Karangjati memutuskan mengakhiri polemik di Dusun Lebaksari. Kasun M. Yasin dilantik sebagai Kasi Pelayanan di Pemdes Karangjati. Perwakilan BPD dan LPM juga hadir. Yasin yang malah tidak datang.
Pelantikan Jumat (21/10) merupakan upaya penataan yang dilakukan Kades Karangjati Kuyatip. Prosesi berlangsung sederhana. Camat, Kades, BPD, LPM, serta Muspika Pandaan. Yasin memang tidak datang. Namun, pelantikannya sebagai Kasi Pelayanan tetap dilakukan. Sejumlah personel Polsek Pandaan dan Koramil Pandaan berjaga di Kantor Desa Karangjati.
”Tanpa kehadiran M. Yasin, pelantikan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kades Kuyatip. Yaitu, Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2017 tentang Penataan Perangkat Desa.
Warga Lebaksari Tuntut Kepala Dusun Mundur
Dia menjelaskan, penataan perangkat desa ini telah sesuai aturan. Kewenangan sepenuhnya ada di Kades. Juga telah dikonsultasikan ke BPD Karangjati dan Camat Pandaan.
”Sekaligus kami menindaklanjuti rekom dari Camat Pandaan. Sifatnya mengikat dan harus dijalankan sesuai peraturan bupati,” ungkapnya.
Ditanya siapa yang akan mengisi jabatan Kasun Lebaksari sebagai pengganti Yasin, Kuyatip mengatakan, masih diproses. Jabatannya diisi penjabat (Pj) Kasun. Camat Pandaan Yudianto menegaskan, pelantikan Kasi Pelayanan telah melalui semua tahapan. Kades melakukan penataan perangkat desanya.
PANDAAN, Radar Bromo – Pemerintah Kecamatan Pandaan dan Pemerintah Desa Karangjati memutuskan mengakhiri polemik di Dusun Lebaksari. Kasun M. Yasin dilantik sebagai Kasi Pelayanan di Pemdes Karangjati. Perwakilan BPD dan LPM juga hadir. Yasin yang malah tidak datang.
Pelantikan Jumat (21/10) merupakan upaya penataan yang dilakukan Kades Karangjati Kuyatip. Prosesi berlangsung sederhana. Camat, Kades, BPD, LPM, serta Muspika Pandaan. Yasin memang tidak datang. Namun, pelantikannya sebagai Kasi Pelayanan tetap dilakukan. Sejumlah personel Polsek Pandaan dan Koramil Pandaan berjaga di Kantor Desa Karangjati.
”Tanpa kehadiran M. Yasin, pelantikan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kades Kuyatip. Yaitu, Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2017 tentang Penataan Perangkat Desa.
Warga Lebaksari Tuntut Kepala Dusun Mundur
Dia menjelaskan, penataan perangkat desa ini telah sesuai aturan. Kewenangan sepenuhnya ada di Kades. Juga telah dikonsultasikan ke BPD Karangjati dan Camat Pandaan.
”Sekaligus kami menindaklanjuti rekom dari Camat Pandaan. Sifatnya mengikat dan harus dijalankan sesuai peraturan bupati,” ungkapnya.
Ditanya siapa yang akan mengisi jabatan Kasun Lebaksari sebagai pengganti Yasin, Kuyatip mengatakan, masih diproses. Jabatannya diisi penjabat (Pj) Kasun. Camat Pandaan Yudianto menegaskan, pelantikan Kasi Pelayanan telah melalui semua tahapan. Kades melakukan penataan perangkat desanya.