PRIGEN, Radar Bromo – Penyelenggara hajatan besar-besaran yang dianggap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Dayurejo, Prigen disanksi. Hukumannya menjadi relawan Satgas Pencegahan Covid-19.
Sanksi itu dijatuhkan terhadap Ahmad Khoirul, 33, warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Khoirul diketahui mengadakan khitan dan perayaan ulang tahun anaknya pada Selasa (13/7) dan Rabu (14/7). Ada hiburan nyanyi-nyanyi dan joget-joget. Tamu undangan berdatangan. Sound system acara pun terdengar keras dan meriah.
Acara itu menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, ada warga yang mengunggah videonya di media sosial (medsos). Mereka mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut tidak cepat terpantau petugas.
Warga di Prigen Nekat Gelar Khitan-Ulang Tahun, Diberi Teguran
Padahal, acaranya terkesan besar-besaran. Pesta seperti itu sontak mengundang kecemburuan. Sebab, warga lain, termasuk pedagang, diminta patuh pada aturan PPKM Darurat. Yang melanggar pun kena denda uang jutaan rupiah.
Jumat pagi (16/7), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, Polsek, Koramil, dan Camat Prigen datang ke kantor Desa Dayurejo. Ahmad Khoirul pun datang. Dia memang dipanggil sebagai penyelenggara hajatan khitan dan ulang tahun yang mengundang sorotan tersebut.
”Sudah diberi sanksi administrasi berupa teguran oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Prigen. Kami juga tetap menindaklanjuti sekaligus melakukan pembinaan bagi yang bersangkutan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana.
Warga di Klataan Prigen yang Gelar Hajatan: Sudah Terlanjur Belanja
Dalam pertemuan tersebut, menurut Bakti, Khoirul bersikap kooperatif. Dia membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya, antara lain, mengakui kesalahan telah melaksanakan hajatan. Kemudian, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Siap menerima sanksi apabila di kemudian hari mengulangi kesalahan yang sama.
Selain itu, Khoirul siap membantu satgas di desanya. Memberikan sosialisasi, edukasi, dan imbauan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku. ”Hingga 14 hari ke depan, (Khoirul) bisa dikatakan menjadi relawan satgas,” imbuh Bakti.
Secara terpisah, Kades Dayurejo Wahono mengaku lega. Persoalan itu diselesaikan oleh satgas kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. ”Alhamdulillah urusannya sudah selesai. Selain sudah menyesal dan membuat surat pernyataan, selama dua pekan jadi relawan bantu satgas desa,” tuturnya. (zal/far)