Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Pasuruan Eka Wara mengungkapkan, sektor wisata memang harus ditutup. Namun, untuk restoran dan hotel, tidak tutup. Hanya diberlakukan pembatasan pengunjung, yaitu 50 persen dari kapasitas.
Berkaitan dengan keluhan para pelaku wisata tersebut, pihaknya akan menyampaikan ke Satgas Penanganan Covid-19. Walaupun sebenarnya itu ketentuan pusat.
“Penentuan level kan berdasarkan pusat. Kami di daerah hanya menjalankan. Apa yang disampaikan pelaku usaha ataupun legislatif akan kami sampaikan ke Satgas Penanganan Covid-19. Terutama untuk masalah vaksin,” pungkasnya. (one/hn)