BANGIL, Radar Bromo – Empat pelaku pengeroyokan pelajar di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sedikit bernapas lega. Pengajuan penangguhan penahan mereka dikabulkan. Polres Pasuruan bersedia memulangkan mereka.
Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan Dani Harianto mengatakan, pengajuan penangguhan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya agar para tersangka bisa melanjutkan pendidikannya.
Khususnya mereka yang masih berstatus sebagai pelajar. Mereka sama-sama dari Kecamatan Prigen. Masing-masing berinisial Dik, 15; Had, 15; dan Lil, 16. Mereka perlu mendapatkan hak untuk belajar serta pendampingan psikologis untuk memulihkan mental.
“Terduga pelaku anak ini juga perlu mendapatkan hak yang sama seperti korban. Yakni, belajar dan pendampingan psikologis. Makanya kami ajukan penangguhan,” ujarnya.
Penangguhan penahanan pelaku lainnya, Tio, 20, warga Kecamatan Pandaan, juga dilakukan. Alasannya sama. Agar mendapatkan hak yang sama dengan yang lainnya.
Ia mengaku tak ingin ada kesalahan hukum dalam penanganan kasus ini. Sebelumnya, Tio dijerat dengan pasal penganiayaan yang memicu anak menderita luka berat atau serius. Seperti diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak.
Namun, ia menilai pasal ini tidak patut dijatuhkan kepada pelaku. Karena, dari hasil rontgen terhadap korban, tidak ada luka berat yang dimaksud. Sehingga, seharusnya dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena, korban hanya menderita luka ringan. “Kami tak ingin ada kesalahan penanganan hukum. Makanya kami juga mengajukan penangguhan,” jelasnya.