PANDAAN, Radar Bromo – Rencana kenaikan tarif jalan tol Gempol—Pandaan (Gempan) sejatinya berlaku mulai Rabu (9/3). Namun, kenaikan ditunda dengan alasan yang belum dijelaskan.
Dasar rencana kenaikan tarif tol Gempan adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tertanggal 23 Februari. Tarifnya tol sepanjang 13,5 kilometer naik Rp 500 untuk sebagian besar golongan kendaraan. Kecuali, golongan 2 dan 3 naik Rp 1.000.
”Kenaikan tarif tolnya mundur. Masih di-pending. Saat ini menggunakan tarif yang lama,” terang Humas PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Brahmo W. Sudibyo.
Catat! Ini Rincian Kenaikan Tarif Tol Gempol-Pandaan, Berlaku Mulai 9 Maret
Disinggung tentang alasan mundurnya kenaikan tarif tol yang beroperasi sejak 12 Juni 2015 lalu, Brahmo mengaku dirinya tidak tahu persis. Sebab, keputusan itu sepenuhnya ada di Kementerian PUPR RI, bukan PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) selaku pengelola.
”Setahu kami, sepertinya keputusan kenaikan tarif tolnya berbarengan dengan tol Surabaya–Mojokerto. Diagendakan (dilakukan) tetap di bulan ini, tapi tanggalnya tidak tahu persis,” katanya. (zal/far)