GEMPOL, Radar Bromo – Kapan gedung sentra pia digunakan? Bagaimana sesungguhnya konsep pengelolaannya? Siapa saja yang akan menempati? Pertanyaan-pertanyaan itu sering muncul dari warga Desa Kejapanan, Gempol. Sejak diresmikan pada 1 Maret 2020, gedung sentra pia mangkrak. Sampai sekarang.
Sebenarnya, setelah diresmikan, gedung sentra pia itu sempat beroperasi. Sekitar dua pekan lamanya. Namun, setelah itu, tidak terlihat lagi aktivitas di sana. Kondisi itu ternyata berlanjut sampai sekarang. Gedungnya mangkrak. Padahal, biaya pembangunannya mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Ada bangunan rumah kaca, toilet, dan gazebo untuk musala. Lahan parkir kendaraan pun lumayan luas.
”Padahal, lokasinya cukup strategis. Seharusnya bisa dihidupkan lagi. Kan eman,” tutur Huda, 32, warga setempat.
Kades Kejapanan Randi Saputra via telepon menjelaskan, gedung sentra pia masih terkendala izin mendirikan bangunan. Izin itu belum dituntaskan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) saat memberikan hibah bantuan gedung tersebut.
Menurut Randi, gedung tersebut didirikan Disperindag Kabupaten Pasuruan di atas lahan tanas kas Desa Kejapanan. Kemudian, bangunannya diserahkan sebagai hibah ke Koperasi Pia Wasuka.
Hingga sekarang IMB-nya belum ada. ”Pengurusannya terkendala oleh cantolan anggaran dari Disperindag dan pemerintah desa yang tidak ada. Sehingga menunggu bantuan lainnya,” beber Randi.