24.7 C
Probolinggo
Monday, March 27, 2023

Langgar PPKM, Warung Kopi di Pandaan Disegel, Didenda Rp 5 Juta

PANDAAN, Radar BromoSanksi cukup berat diberikan pada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Pasuruan. Pemilik usaha yang melanggar didenda hingga Rp 5 juta melalui sidang tipiring.

Bahkan, ada yang tempat usahanya disegel. Yaitu, sebuah warung kopi di Kasri, Pandaan. Hakim yang memimpin sidang menambah vonis denda dari awalnya Rp 3 juta menjadi Rp 5 juta. Sebab, pemilik tidak kunjung membayar denda.

Sidang itu sendiri digelar Kamis (8/7) di pendapa kantor kelurahan di Kecamatan Pandaan. Total ada 23 pelanggar yang disidang. Mereka adalah para pemilik usaha yang kedapatan melanggar ketentuan PPKM Darurat selama razia dua hari di Pandaan. Yaitu, Selasa (6/7) dan Rabu (7/7).

“Total ada 23 pelanggar yang disidang tipiring. Mereka pemilik dan pengelola tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat. Sebab, didapati melayani pembeli di tempat dan buka di luar jam ketentuan pada malam hari,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana.

Sidang sendiri berlangsung pagi hingga siang. Kantor kelurahan yang biasanya sepi pun jadi lebih ramai. Selain para pemilik usaha yang akan disidang, pejabat Forkopimda datang dan memantau jalannya sidang. Mulai Kapolres Pasuruan, Dandim 0819 Pasuruan, Kajari Kabupaten Pasuruan, dan Ketua PN Bangil.

Selama sidang, penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Pasuruan menuntut para pelanggar dengan denda uang yang besarnya variatif. Mulai Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.

Hakim dari PN Bangil yang memimpin sidang tipiring memvonis dengan putusan yang variatif pula. Mulai Rp 250 ribu dan maksimal Rp 5 juta.

Rata-rata, vonis denda tipiring yang dijatuhkan hakim sebesar Rp 1 juta–Rp 2 juta. Pelanggar pun langsung membayarkan denda saat itu juga pada jaksa. Setelah sebelumnya keputusan hakim dicatat lebih dulu oleh panitera.

Baca Juga:  Alhamdulillah, SKB Pandaan Dua dan BLK Rejoso Nihil Pasien Covid

“Rata-rata putusan dendanya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Mereka dijerat dengan pasal 27cV Perda Jatim 2/2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” lanjut Bhakti.

Dari 23 pelanggar itu, tiga pelanggar sempat diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Sebab, mereka sempat menolak membayar denda dan menjalani hukuman kurungan selama lima hari di Rutan Bangil.

Ada pemilik warung kopi di Randupitu, Gempol, didenda Rp 2 juta; pemilik warung kopi di Kutorejo, Pandaan didenda Rp 2 juta; dan pemilik warung kopi di Kasri, Pandaan, didenda Rp 3 juta. Namun, akhirnya mereka semua memilih membayar denda.

“Dua orang langsung bayar dari Randupitu dan Kutorejo. Satu orang dari Kasri pamit pulang dan berjanji transfer denda,” bebernya.

Sayangnya, pemilik warung kopi asal Kasri ini tidak kunjung kembali hingga pukul 13.00. Bahkan, denda tidak kunjung ditransfer.

Sidang itu sendiri digelar Kamis (8/7) di pendapa kantor kelurahan di Kecamatan Pandaan. Total ada 23 pelanggar yang disidang.

Akhirnya Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mendatangi lokasi warung kopi tersebut. Dia didampingi Ketua PN Bangil, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Dandim 0819 Pasuruan Kolonel Inf. Nyarman, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana. Juga Muspika Pandaan.

Sesampainya di lokasi, Kajari sempat berbincang dengan sejumlah karyawan warung kopi yang juga dilengkapi pujasera itu. Namun, tidak bertemu dengan pemiliknya.

Tak lama berselang, petugas menyegel tempat usaha itu dengan garis kuning milik PPNS Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Hakim lantas menambah vonis untuk pemilik warung kopi ini, dari Rp 3 juta menjadi Rp 5 juta.

“Lokasi ini telah diperiksa dan disidik oleh penyidik pegawai negeri sipil dan telah disidangkan tipiring. Hakim menyatakan bersalah dengan denda Rp 5 juta. Karena pemilik tidak ada, maka diberi garis kuning,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro.

Baca Juga:  Jalan Berlubang By Pass Gempol Makan Korban Dua Truk  

Menurut Kajari, penutupan dengan garis kuning itu berlaku selama 14 hari atau sampai tanggal 20 Juli. Siapapun tidak boleh masuk, yang masuk dan merusak hukumannya penjara. Tidak lagi denda.

“Untuk membuka line ini, denda harus dibayar dulu. Sekaligus menghubungi dan berhubungan dengan PPNS, Polres Pasuruan atau Polsek Pandaan. Itu pemberitahuan saya selaku jaksa eksekutor,” katanya.

Sementara itu, denda dalam sidang tipiring membuat sejumlah pemilik tempat usaha atau pelanggar kecewa dan keberatan. Mereka tampak lesu setelah sidang.

“Saya pikir dendanya hanya ratusan karena tipiring. Ternyata diputus hakim Rp 2 juta. Ini memberatkan. Tapi, mau bagaimana lagi, terpaksa kami bayar. Daripada kurungan lima hari di rutan,” terang Roni (bukan nama sebenarnya) seorang pemilik warung kopi di Pandaan yang didenda Rp 2 juta.

Soni (bukan nama sebenarnya) pengelola kafe di Pandaan juga mengaku keberatan dengan denda yang diputuskan hakim. Dia pun menyayangkan tindakan petugas saat razia berlangsung. Menurutnya, beberapa petugas cenderung kasar.

“Razia sih oke, tapi yang baik dong. Dan tidak boleh menjurus pada tindakan kasar,” katanya.

Namun, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana menepis ada tindakan kasar saat razia oleh petugas. Semuanya mengedepankan komunikasi yang baik.

“Itu tidak benar, saya juga ikut ke lapangan sekaligus memantau dan mendampingi. Tidak ada anggota yang kasar. Semuanya mengedepankan cara-cara humanis,” bebernya.

Untuk razia serupa, menurutnya, pihaknya tidak hanya gencar melakukan di Pandaan. Tapi juga akan dilakukan di kecamatan lainnya di Kabupaten Pasuruan.

“Saat ini memang diprioritaskan Pandaan. Berikutnya, kecamatan lain, seperti Bangil, Beji, Gempol, Purwosari, dan seterusnya,” katanya.

 (zal/hn)

 

PANDAAN, Radar BromoSanksi cukup berat diberikan pada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Pasuruan. Pemilik usaha yang melanggar didenda hingga Rp 5 juta melalui sidang tipiring.

Bahkan, ada yang tempat usahanya disegel. Yaitu, sebuah warung kopi di Kasri, Pandaan. Hakim yang memimpin sidang menambah vonis denda dari awalnya Rp 3 juta menjadi Rp 5 juta. Sebab, pemilik tidak kunjung membayar denda.

Sidang itu sendiri digelar Kamis (8/7) di pendapa kantor kelurahan di Kecamatan Pandaan. Total ada 23 pelanggar yang disidang. Mereka adalah para pemilik usaha yang kedapatan melanggar ketentuan PPKM Darurat selama razia dua hari di Pandaan. Yaitu, Selasa (6/7) dan Rabu (7/7).

“Total ada 23 pelanggar yang disidang tipiring. Mereka pemilik dan pengelola tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat. Sebab, didapati melayani pembeli di tempat dan buka di luar jam ketentuan pada malam hari,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana.

Sidang sendiri berlangsung pagi hingga siang. Kantor kelurahan yang biasanya sepi pun jadi lebih ramai. Selain para pemilik usaha yang akan disidang, pejabat Forkopimda datang dan memantau jalannya sidang. Mulai Kapolres Pasuruan, Dandim 0819 Pasuruan, Kajari Kabupaten Pasuruan, dan Ketua PN Bangil.

Selama sidang, penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Pasuruan menuntut para pelanggar dengan denda uang yang besarnya variatif. Mulai Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.

Hakim dari PN Bangil yang memimpin sidang tipiring memvonis dengan putusan yang variatif pula. Mulai Rp 250 ribu dan maksimal Rp 5 juta.

Rata-rata, vonis denda tipiring yang dijatuhkan hakim sebesar Rp 1 juta–Rp 2 juta. Pelanggar pun langsung membayarkan denda saat itu juga pada jaksa. Setelah sebelumnya keputusan hakim dicatat lebih dulu oleh panitera.

Baca Juga:  Ajukan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka 18 Agustus di Kab Pasuruan

“Rata-rata putusan dendanya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Mereka dijerat dengan pasal 27cV Perda Jatim 2/2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” lanjut Bhakti.

Dari 23 pelanggar itu, tiga pelanggar sempat diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Sebab, mereka sempat menolak membayar denda dan menjalani hukuman kurungan selama lima hari di Rutan Bangil.

Ada pemilik warung kopi di Randupitu, Gempol, didenda Rp 2 juta; pemilik warung kopi di Kutorejo, Pandaan didenda Rp 2 juta; dan pemilik warung kopi di Kasri, Pandaan, didenda Rp 3 juta. Namun, akhirnya mereka semua memilih membayar denda.

“Dua orang langsung bayar dari Randupitu dan Kutorejo. Satu orang dari Kasri pamit pulang dan berjanji transfer denda,” bebernya.

Sayangnya, pemilik warung kopi asal Kasri ini tidak kunjung kembali hingga pukul 13.00. Bahkan, denda tidak kunjung ditransfer.

Sidang itu sendiri digelar Kamis (8/7) di pendapa kantor kelurahan di Kecamatan Pandaan. Total ada 23 pelanggar yang disidang.

Akhirnya Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mendatangi lokasi warung kopi tersebut. Dia didampingi Ketua PN Bangil, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Dandim 0819 Pasuruan Kolonel Inf. Nyarman, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana. Juga Muspika Pandaan.

Sesampainya di lokasi, Kajari sempat berbincang dengan sejumlah karyawan warung kopi yang juga dilengkapi pujasera itu. Namun, tidak bertemu dengan pemiliknya.

Tak lama berselang, petugas menyegel tempat usaha itu dengan garis kuning milik PPNS Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Hakim lantas menambah vonis untuk pemilik warung kopi ini, dari Rp 3 juta menjadi Rp 5 juta.

“Lokasi ini telah diperiksa dan disidik oleh penyidik pegawai negeri sipil dan telah disidangkan tipiring. Hakim menyatakan bersalah dengan denda Rp 5 juta. Karena pemilik tidak ada, maka diberi garis kuning,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro.

Baca Juga:  Disperindag Naikkan Target Sewa Ruko dan Kios di Pasar Pandaan

Menurut Kajari, penutupan dengan garis kuning itu berlaku selama 14 hari atau sampai tanggal 20 Juli. Siapapun tidak boleh masuk, yang masuk dan merusak hukumannya penjara. Tidak lagi denda.

“Untuk membuka line ini, denda harus dibayar dulu. Sekaligus menghubungi dan berhubungan dengan PPNS, Polres Pasuruan atau Polsek Pandaan. Itu pemberitahuan saya selaku jaksa eksekutor,” katanya.

Sementara itu, denda dalam sidang tipiring membuat sejumlah pemilik tempat usaha atau pelanggar kecewa dan keberatan. Mereka tampak lesu setelah sidang.

“Saya pikir dendanya hanya ratusan karena tipiring. Ternyata diputus hakim Rp 2 juta. Ini memberatkan. Tapi, mau bagaimana lagi, terpaksa kami bayar. Daripada kurungan lima hari di rutan,” terang Roni (bukan nama sebenarnya) seorang pemilik warung kopi di Pandaan yang didenda Rp 2 juta.

Soni (bukan nama sebenarnya) pengelola kafe di Pandaan juga mengaku keberatan dengan denda yang diputuskan hakim. Dia pun menyayangkan tindakan petugas saat razia berlangsung. Menurutnya, beberapa petugas cenderung kasar.

“Razia sih oke, tapi yang baik dong. Dan tidak boleh menjurus pada tindakan kasar,” katanya.

Namun, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana menepis ada tindakan kasar saat razia oleh petugas. Semuanya mengedepankan komunikasi yang baik.

“Itu tidak benar, saya juga ikut ke lapangan sekaligus memantau dan mendampingi. Tidak ada anggota yang kasar. Semuanya mengedepankan cara-cara humanis,” bebernya.

Untuk razia serupa, menurutnya, pihaknya tidak hanya gencar melakukan di Pandaan. Tapi juga akan dilakukan di kecamatan lainnya di Kabupaten Pasuruan.

“Saat ini memang diprioritaskan Pandaan. Berikutnya, kecamatan lain, seperti Bangil, Beji, Gempol, Purwosari, dan seterusnya,” katanya.

 (zal/hn)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru