PANDAAN, Radar Bromo – Penertiban banner reklame liar terus berlangsung. Selasa (8/3), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mencopoti puluhan banner tanpa izin tersebut.
Pagi hingga menjelang siang, mereka bergerak ke sejumlah ruas jalan kabupaten. Di antaranya, wilayah Kelurahan Pandaan, Kutorejo, serta Desa Kebonwaris dan Nogosari. Mereka berkeliling dengan mobil patroli.
Sejumlah personel penegak perda tersebut mencabuti satu per satu banner tertancap di pohon. ”Ini kami copoti karena tidak berizin. Atau, ada izinnya, tapi sudah kedaluwarsa,” kata Kasi Trantib Kantor Kecamatan Pandaan Malik M.Z.
Penertiban banner liar berlangsung hampir empat jam. Mereka berhasil mencopoti banner liar hingga puluhan lembar. Rata-rata banner berukuran kecil dan sedang. Selesai penertiban, semua banner di kumpulkan. Kemudian diamankan ke kantor Kecamatan Pandaan.
”Penertiban juga kami gencarkan di lokasi lain,” ungkapnya. (zal/far)