PANDAAN, Radar Bromo – Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mendapat kelonggaran. Salah satunya, penumpang bus. Meski masih pandemi, mereka tidak diwajibkan memiliki tes antigen dengan hasil negatif. Cukup menggunakan keterangan sudah mengikuti vaksin dosis kedua.
Kepala Terminal Tipe A Pandaan Kriswantoro menjelaskan, aturan tersebut berlaku, antara lain, untuk penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP). Sebelumnya, kata dia, SE Menteri Perhubungan RI No. 109 Tahun 2021 mewajibkan penumpang bus memiliki kartu vaksin lengkap, hasil negatif tes antigen, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
”Sekarang penumpang bus AKAP yang sudah vaksin dosis kedua tidak perlu bawa hasil tes antigen. Kalau vaksin dosis satu, tetap ada tes antigen. Tentu tetap patuh prokes sepanjang perjalanan,” ujarnya.
Menurut Kriswantoro, regulasi baru itu lebih longgar daripada sebelumnya. Aturan itu berlaku sejak Selasa (8/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan dalam surat edaran. ”Sudah turun dan kami terima,” jelasnya.
Dengan kelonggaran aturan untuk penumpang bus AKAP, dia optimistis jumlah rata-rata penumpang harian akan meningkat. Penumpang bus AKAP biasanya berangkat dari Terminal Pandaan menuju kota-kota di Jateng, Jabar, Jakarta, Banten, dan Lampung.
”Dalam sepekan terakhir, penumpang bus AKAP rata-rata harian 17 sampai 25 orang. Armada busnya 9 sampai 10 bus,” ucapnya. (zal/far)