GEMPOL, Radar Bromo – Dipicu dugaan perselingkuhan, dua lelaki, JR, 27, dan AES, 25 terlibat cekcok, Senin (5/4) malam. Cekcok di tempat biliar di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan itu bahkan sampai melibatkan pemdes Randupitu, Gempol.
AES digiring ke Balai Desa Randupitu, karena sempat dikira maling. Dia pun diamankan warga saat berada di simpang empat Randupitu. Bahkan, AES sempat jadi sasaran amuk warga.
Cekcok antara JR dan AES diawali pertengkaran antara JR dengan istrinya, IM, 30. Keduanya warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol.
Senin siang itu, IM masuk kerja sif siang. Magrib saat jam istirahat biasanya IM pulang ke rumahnya. Namun, ternyata IM tidak pulang. Dia pulang pukul 21.00 saat jam kerja berakhir.
JR pun curiga istrinya keluar dengan lelaki lain. Sebab, sudah dua kali JR mengetahui istrinya keluar dengan lelaki lain. Maka, JR pun mendesak IM kenapa tidak pulang saat jam istirahat.
IM pun akhirnya mengakui telah keluar dengan AES, mantan pacarnya warga Sumberejo, Pandaan. JR pun langsung naik pitam. Malam itu pukul 21.00, dia langsung keluar mencari AES di sebuah tempat biliar di Kemirisewu. Sebab, AES memang diketahui biasa cangkruk di tempat itu.
Begitu bertemu, JR pun langsung cekcok dengan AES. Merasa tersudut, AES pun pergi dari tempat biliar dengan setengah berlari.
Melihat AES lari, warga sekitar menduganya maling. Karena itu, warga langsung mengejar dan menangkap AES di simpang empat Randupitu, Gempol.
Begitu tertangkap, AES pun sempat dimassa. Dia lantas digiring ke Balai Desa Randupitu, pukul 22.30. JR pun ikut serta. Dia bahkan melaporkan perselingkuhan AES dengan istrinya.

“IM sudah berumah tangga. Dia dilaporkan ke balai desa oleh JR, suaminya. Sebab diduga berselingkuh dengan AES yang bujangan,” tutur Sekdes Randupitu Sifak yang memediasi masalah tersebut.
Karena laporan JR, sesaat kemudian IM didatangkan ke balai desa setempat. Balai desa yang berada di sebelah barat jalan kabupaten inipun dipenuhi warga yang ingin tahu.
“IM dan AES ini melakukan perselingkuhan. Tapi tak sampai tertangkap tangan. Setelah dimediasi di balai desa keduanya mengakui keduanya telah melakukan perselingkuhan,” bebernya.
Malam itu juga, perkara perselingkuhan ini berakhir dengan cara kekeluargaan. Para pihak membuat surat pernyataan bermaterai bahwa perkara itu sudah selesai. “Selain itu, IM dan AES disanksi denda masing-masing Rp 5 juta (bila ditotal Rp 10 juta). Sanksi itu dituangkan dalam surat pernyataan juga,” terang Sifak.
Para pihak pun pulang ke rumah masing-masing. Termasuk warga yang penuh sesak di balai desa membubarkan diri. “Kasus perselingkuhan ini tidak lanjut ke proses hukum, tapi diselesaikan secara kekeluargan melalui proses mediasi di Balai Desa Randupitu. Petugas kami juga siaga dan dating untuk menenangkan massa agar kondusif,” tutur Kapolsek Gempol Kompol Kamran. (zal/hn)